BPJS Harus Berbenah





Ibu Jasia sebagai Kepala Bidang Peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengadakan sosialisasi kepada tokoh agama se Kota Batam di Hotel Nagoya Plasa  22/Juli 2017 memberikan gambaran saat ini penduduk Batam yang ikut menjadi peserta JKN-KIS sudah mencapai 79%, dan targetnya pada tanggal 31 Desember 2018 penduduk Batam sudah 100% menjadi anggota JKN-KIS. “Inilah mengapa pagi mengadakan sosialiasi kepada seluruh tokoh masyarakat di Kota Batam. Mengawali sambutanya. Setelah itu acara sosialisasi juga diisi oleh Ibu Jasia.
Program kesehatan ini bersifat gotong royong, maka dalam konsepnya tidak membedakan pelayanan antara yang satu dengan yang alinnya, kalaupun ada perbedaan terhadap peserta antara kelas A dan kelas B itu hanya diakomodasi saja, pelayanan, perawatan, dan pemberian obat semua sama, sesuai dengan SOP yang ada telah ditetapkan oleh pemerintah. “Namun semua penyakit di jamin di kartu BJKN-KIS (BPJS), sakit yang tidak bisa dikalim antara lain karena menyakiti sendiri, bunuh diri dan ketagihan narkoba” tambahnya.
Kelebihan BPJS antara lain tergolong murah karena hanya iuran minimal  Rp 50.000 untu kelas 1, Rp 49.500 untuk kelas 2 dan Rp 25.000 untuk kelas tiga seseorang sudah mendapatkan layanan perlindungan kesehatan berupa pemeriksaan, rawat inap, operasi obat dal lain-lain. Selain itu karena program wajib dari pemerintah sehingga secara sadar masyarakat yang menjadi peserta BPJS, kelebihan yang paling menonjol adalah tidak adanya medical check up bagi peserta, tidak peduli masyarakat itu punya ream medis yang buruk atau tidak, bahkan tidak ada pembedaan usia dalam pembayaran setiap bulannya, tentu berbeda dengan asuransi swasta yang ada medical check up dan pembayaran usia semakin tua maka pembayaran premi semakin mahal, dan kelebihan yang terakhir yaitu berlaku seumur hidup dan tidak ada pengecualian. tambahnya
Selanjutnhya sesia Tanya Jawab, penanya pertama dari Tomas dari Tiban menayakan, pertama kenapa kecelakan lalu lintas tidak ditangung BPJS, kemudian kalau dalam Kartu Keluraga (KK) berjumlah 8 orang, maka 8 orang, jika satu orang diantara 8 orang tersebut tidak membayar seluruhnya diangap tidak membayar semua, sehingga  dalam KK walupun hanya satu yang belum bayar maka itu dianggap tunggakan, sehingga kartu JKN-KIS-nya gak berlaku kalau mau klaim. Terakhir bagaimana dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah menetap lebih dari 6 bulan? Apakah mereka diwajibkan mengikuti JKN-KIS (BPJS), karena dalam undang-undang tenaga kerja TKA setelah menetap lebih dari 6 bulan harus mengikuti program JKN-KIS (BPJS)?, Pungkas Thomas.
Mengenai pertanya tersebut Ibu Jasia menjawab  JKN-KIS memang tidak menanggung kalim kecelakaan lalu lintas karena kecelakaan lalu sudah di tanggug oleh Jasaraharja dimana besaran klaim yang diberikan kepada korban kecelakaan sebesar Rp 10.000.000,- dan maksimal Rp 25.000.000,- jika korban meninggal dunia, kemudian masalah tunggakan memang harus lunas baru bisa klaim, kalau masih menunggak pseserta tetap tidak bisa menggunakan kartu JKN-KIS, karena itu syarat yang harus dipenuhi anggota. Dan mengenai TKA pemerintah sudah mengupayakan agar TKA masuk sebagai anggota JKN-KIS, tambah Jasia.
Selanjutnya Mustopa dari Bengkong perbaikan yang sudah dilakukan mengenai Kekurangan BPJS antara lain adalah adanya metode berjenjang, bahkan terkesan dipimpong, adminitrasi bilang suruh ke dokter, dokter bilang suruh ke administrasi, Pengawasan seperti apa yang sdh dilakukan JKN-KIS mengenai masalah tersebut, karena sekarang sudah ada loket dirumah sakit untuk mengurus administtrasi JKN-KIS (BPJS), namun loket tersebut kosong, tidak ada penjaganya, terus harus lapor kemana jika ada kejadian tersebut?, kedua kenapa rumah sakit membatasi pasien dengan mengatakan “Maaf Pak Pelayanan JKN-KIS (BPJS) sudah habis?, mengapa klaim yang disedikan hanya di Indonesia tidak ada di luar negeri. Mengenai pertanyaan teesebut Ibu Jasia menjawab “Laporkan siapa petugasnya dan di rumah sakit mana yang seperti itu, agar kontraknya tidak diperpanjang lagi dengan  JKN-KIS (BPJS). Pungkasnya. (Mhth)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BPJS Harus Berbenah"

Posting Komentar