Persamaan dan Perbedaan Sholat 4 Mazhab
Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas
dan meremehkan, dan ia meyakini bahwa shalat itu wajib. (Mughniyah; 2001)
Syafi’i, Maliki dan Hambali : Harus dibunuh, Hanafi : ia aharus ditahan selama-lamanya, atau sampai ia shalat. (Mughniyah; 2001). Rukun-rukun dan fardhu-fardhu shalat : (Mughniyah; 2001)
Syafi’i, Maliki dan Hambali : Harus dibunuh, Hanafi : ia aharus ditahan selama-lamanya, atau sampai ia shalat. (Mughniyah; 2001). Rukun-rukun dan fardhu-fardhu shalat : (Mughniyah; 2001)
1.
Niat
: semua ulama mazhab sepakat bahwa mengungkapkan niat dengan kata-kata
tidaklah diminta. (Mughniyah; 2001)
Ibnu
Qayyim berpendapat dalam bukunya Zadul Ma’ad, sebagaimana yang
dijelaskan dalam jilid pertama dari buku Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah,
sebagai berikut : Nabi Muhammad saw bila menegakkan shalat, beliau langsung
mengucapkan “Allahu akbar” dan beliau tidak mengucapkan apa-apa sebelumnya, dan
tidak melafalkan niat sama sekali. (Mughniyah; 2001)
2.
Takbiratul
Ihram : shalat tidak akan sempurna tanpa takbiratul ihram. Nama takbiratul
ihram ini berdasarkan sabda Rasulullah saw : (Mughniyah; 2001)
“Kunci
shalat adalah bersuci, dan yang mengharamkannya (dari perbuatan sesuatu
selain perbuatan-perbuatan shalat) adalah takbir, dan
penghalalnya adalah salam.”
Maliki dan Hambali : kalimat takbiratul ihram adalah “Allah Akbar” (Allah Maha Besar) tidak boleh menggunakan kata-kata lainnya. (Mughniyah; 2001) Syafi’i : boleh mengganti “Allahu Akbar” dengan ”Allahu Al-Akbar”, ditambah dengan alif dan lam pada kata “Akbar”. (Mughniyah; 2001) Hanafi : boleh dengan kata-kata lain yang sesuai atau sama artinya dengan kata-kata tersebut, seperti “Allah Al-A’dzam” dan “Allahu Al-Ajall” (Allah Yang Maha Agung dan Allah Yang Maha Mulia). (Mughniyah; 2001) Syafi’i, Maliki dan Hambali sepakat bahwa mengucapkannya dalam bahasa Arab adalah wajib, walaupun orang yang shalat itu adalah orang ajam (bukan orang Arab). (Mughniyah; 2001)
Maliki dan Hambali : kalimat takbiratul ihram adalah “Allah Akbar” (Allah Maha Besar) tidak boleh menggunakan kata-kata lainnya. (Mughniyah; 2001) Syafi’i : boleh mengganti “Allahu Akbar” dengan ”Allahu Al-Akbar”, ditambah dengan alif dan lam pada kata “Akbar”. (Mughniyah; 2001) Hanafi : boleh dengan kata-kata lain yang sesuai atau sama artinya dengan kata-kata tersebut, seperti “Allah Al-A’dzam” dan “Allahu Al-Ajall” (Allah Yang Maha Agung dan Allah Yang Maha Mulia). (Mughniyah; 2001) Syafi’i, Maliki dan Hambali sepakat bahwa mengucapkannya dalam bahasa Arab adalah wajib, walaupun orang yang shalat itu adalah orang ajam (bukan orang Arab). (Mughniyah; 2001)
Semua ulama mazhab sepakat
: syarat takbiratul ihram adalah semua yang disyaratkan dalam shalat.
Kalau bisa melakukannya dengan berdiri; dan dalam mengucapkan kata “Allahu
Akbar” itu harus didengar sendiri, baik terdengar secara keras oleh dirinya,
atau dengan perkiraan jika ia tuli. (Mughniyah; 2001)
3.
Saat
Berdiri :
Semua ulama mazhab sepakat
bahwa berdiri dalam shalat fardhu itu wajib sejak mulai dari takbiratul
ihram sampai ruku’, harus tegap, bila tidak mampu ia boleh shalat dengan
duduk. Bila tidak mampu duduk, ia boleh shalat dengan miring pada bagian kanan,
seperti letak orang yang meninggal di liang lahat, menghadapi kiblat di hadapan
badannya, menurut kesepakatan semua ulama mazhab selain Hanafi.
Hanafi berpendapat : siapa yang tidak bisa duduk, ia boleh shalat
terlentang dan menghadap kiblat dengan dua kakinya sehingga isyaratnya dalam
ruku’ dan sujud tetap menghadap kiblat. (Mughniyah; 2001)
Dan bila tidak mampu miring ke
kanan, maka menurut Syafi’i dan Hambali ia boleh shalat
terlentang dan kepalanya menghadap ke kiblat. Bila tidak mampu juga, ia harus
mengisyaratkan dengan kepalanya atau dengan kelopak matanya. (Mughniyah; 2001)
Hanafi : bila sampai pada tingkat ini tetapi tidak mampu, maka gugurlah perintah shalat baginya, hanya ia harus melaksanakannya (meng-qadha’-nya) bila telah sembuh dan hilang sesuatu yang menghalanginya. (Mughniyah; 2001) Maliki : bila sampai seperti ini, maka gugur perintah shalat terhadapnya dan tidak diwajibkan meng-qadha’-nya. (Mughniyah; 2001) Syafi’i dan Hambali : shalat itu tidaklah gugur dalam keadaan apa pun. Maka bila tidak mampu mengisyaratkan dengan kelopak matanya (kedipan mata), maka ia harus shalat dengan hatinya dan menggerakkan lisannya dengan dzikir dan membacanya. Bila juga tidak mampu untuk menggerakkan lisannya, maka ia harus menggambarkan tentang melakukan shalat di dalam hatinya selama akalnya masih berfungsi. (Mughniyah; 2001)
Hanafi : bila sampai pada tingkat ini tetapi tidak mampu, maka gugurlah perintah shalat baginya, hanya ia harus melaksanakannya (meng-qadha’-nya) bila telah sembuh dan hilang sesuatu yang menghalanginya. (Mughniyah; 2001) Maliki : bila sampai seperti ini, maka gugur perintah shalat terhadapnya dan tidak diwajibkan meng-qadha’-nya. (Mughniyah; 2001) Syafi’i dan Hambali : shalat itu tidaklah gugur dalam keadaan apa pun. Maka bila tidak mampu mengisyaratkan dengan kelopak matanya (kedipan mata), maka ia harus shalat dengan hatinya dan menggerakkan lisannya dengan dzikir dan membacanya. Bila juga tidak mampu untuk menggerakkan lisannya, maka ia harus menggambarkan tentang melakukan shalat di dalam hatinya selama akalnya masih berfungsi. (Mughniyah; 2001)
4.
Bacaan
: ulama mazhab berbeda pendapat.
Hanafi : membaca
Al-Fatihah dalam shalat fardhu tidak diharuskan, dan membaca bacaan apa saja
dari Al-Quran itu boleh, berdasarkan Al-Quran surat Muzammil ayat 20 :
(Mughniyah; 2001)
”Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Quran,” (Bidayatul Mujtahid, Jilid I, halaman 122, dan Mizanul Sya’rani, dalam bab shifatus shalah).
Boleh meninggalkan basmalah, karena ia tidak termasuk bagian dari surat. Dan tidak disunnahkan membacanya dengan keras atau pelan. Orang yang shalat sendiri ia boleh memilih apakah mau didengar sendiri (membaca dengan perlahan) atau mau didengar oleh orang lain (membaca dengan keras), dan bila suka membaca dengan sembunyi-sembunyi, bacalah dengannya. Dalam shalat itu tidak ada qunut kecuali pada shalat witir. Sedangkan menyilangkan dua tangan aalah sunnah bukan wajib. Bagi lelaki adalah lebih utama bila meletakkan telapak tangannya yang kanan di atas belakang telapak tangan yang kiri di bawah pusarnya, sedangkan bagi wanita yang lebih utama adalah meletakkan dua tangannya di atas dadanya. (Mughniyah; 2001)
”Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Quran,” (Bidayatul Mujtahid, Jilid I, halaman 122, dan Mizanul Sya’rani, dalam bab shifatus shalah).
Boleh meninggalkan basmalah, karena ia tidak termasuk bagian dari surat. Dan tidak disunnahkan membacanya dengan keras atau pelan. Orang yang shalat sendiri ia boleh memilih apakah mau didengar sendiri (membaca dengan perlahan) atau mau didengar oleh orang lain (membaca dengan keras), dan bila suka membaca dengan sembunyi-sembunyi, bacalah dengannya. Dalam shalat itu tidak ada qunut kecuali pada shalat witir. Sedangkan menyilangkan dua tangan aalah sunnah bukan wajib. Bagi lelaki adalah lebih utama bila meletakkan telapak tangannya yang kanan di atas belakang telapak tangan yang kiri di bawah pusarnya, sedangkan bagi wanita yang lebih utama adalah meletakkan dua tangannya di atas dadanya. (Mughniyah; 2001)
Syafi’i : membaca
Al-Fatihah adalah wajib pada setiap rakaat tidak ada bedanya, baik pada dua
rakaat pertama maupun pada dua rakaat terakhir, baik pada shalat fardhu maupun
shalat sunnah. Basmalah itu merupakan bagian dari surat, yang tidak
boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun. Dan harus dibaca dengan suara keras
pada shalat subuh, dan dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’, selain
rakaat tersebut harus dibaca dengan pelan. Pad shlat subuh disunnahkan membaca qunut
setelah mengangkat kepalanya dari ruku’ pad rakaat kedua sebagaimana juga
disunnahkan membaca surat Al-Quran setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat
yang pertama saja. Sedangkan menyilangkan dua tangan bukanlah wajib, hanya
disunnahkan bagi lelaki dan wanita. Dan yang paling utama adalah meletakkan
telapak tangannya yang kanan di belakang telapak tangannya yang kiri di bawah
dadanya tapi di atas pusar dan agak miring ke kiri. (Mughniyah; 2001)
Maliki : membaca
Al-Fatihah itu harus pada setipa rakaat, tak ada bedanya, baik pada
rakaat-rakaat pertama maupun pada rakaat-rakaat terakhir, baik pada shalat
fardhu maupun shalat sunnah, sebagaimana pendapat Syafi’i, dan disunnahkan
membaca surat Al-Quran setelah Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama. Basmalah
bukan termasuk bagian dari surat, bahkan disunnahkan untuk ditinggalkan. Disunnahkan
menyaringkan bacaan pad shalat subuh dan dua rakaat pertama pada shalat maghrib
dan isya’, serta qunut pada shalat subuh saja. Sedangkan menyilangkan
kedua tangan adalah boleh, tetapi disunnahkan untuk mengulurkan dua tangan pada
shalat fardhu. (Mughniyah; 2001)
Hambali : wajib
membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat, dan sesudahnya disunnahkan membaca surat
Al-Quran pada dua rakaat yang pertama. Dan pada shalat subuh, serta dua rakaat
pertama pada shalat maghrib dan isya’ disunnahkan membacanya dengan nyaring. Basmalah
merupakan bagian dari surat, tetapi cara membacanya harus pelan-pelan dan
tidak boleh dengan keras. Qunut hanya pada shalat witir bukan
pada shalat-shalat lainnya. Sedangkan menyilangkan dua tangan disunahkan bagi
lelaki dan wanita, hanya yang paling utama adalah meletakkan telapak tangannya
yang kanan pada belakang telapak tangannya yang kiri, dan meletakkan di bawah
pusar. (Mughniyah; 2001)
Empat mazhab menyatakan bahwa membaca amin adalah sunnah, berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda : (Mughniyah; 2001)
”kalau ingin mengucapkan Ghairil maghdzubi ’alaihim waladzdzaallin, maka kalian harus mengucapkan amin.”
Empat mazhab menyatakan bahwa membaca amin adalah sunnah, berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda : (Mughniyah; 2001)
”kalau ingin mengucapkan Ghairil maghdzubi ’alaihim waladzdzaallin, maka kalian harus mengucapkan amin.”
5. Ruku’ : semua
ulama mazhab sepakat bahwa ruku’ adalah wajib di dalam shalat. Namun mereka
berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya ber-thuma’ninah di dalam
ruku’, yakni ketika ruku’ semua anggota badan harus diam, tidak bergerak.
(Mughniyah; 2001
Hanafi : yang
diwajibkan hanya semata-mata membungkukkan badan dengan lurus, dan tidak wajib thuma’ninah.
Mazhab-mazhab yang lain : wajib membungkuk sampai dua telapak tangan orang yang
shalat itu berada pada dua lututnya dan juga diwajibkan ber-thuma’ninah
dan diam (tidak bergerak) ketika ruku’. (Mughniyah; 2001)
Syafi’i, Hanafi, dan Maliki : tidak wajib berdzikir ketika shalat, hanya disunnahkan saja mengucapkan : (Mughniyah; 2001) Subhaana rabbiyal ’adziim ”Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung”
Syafi’i, Hanafi, dan Maliki : tidak wajib berdzikir ketika shalat, hanya disunnahkan saja mengucapkan : (Mughniyah; 2001) Subhaana rabbiyal ’adziim ”Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung”
Hambali : membaca
tasbih ketika ruku’ adalah wajib. (Mughniyah; 2001)Kalimatnya menurut Hambali
: Subhaana rabbiyal ’adziim ”Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung”
Hanafi : tidak wajib mengangkat kepala dari ruku’ yakni i’tidal (dalam keadaan berdiri). (Mughniyah; 2001) Dibolehkan untuk langsung sujud, namun hal itu makruh. Mazhab-mazhab yang lain : wajib mengangkat kepalanya dan ber-i’tidal, serta disunnahkan membaca tasmi’, yaitu mengucapkan : Sami’allahuliman hamidah
”Allah mendengar orang yang memuji-Nya”
Hanafi : tidak wajib mengangkat kepala dari ruku’ yakni i’tidal (dalam keadaan berdiri). (Mughniyah; 2001) Dibolehkan untuk langsung sujud, namun hal itu makruh. Mazhab-mazhab yang lain : wajib mengangkat kepalanya dan ber-i’tidal, serta disunnahkan membaca tasmi’, yaitu mengucapkan : Sami’allahuliman hamidah
”Allah mendengar orang yang memuji-Nya”
5.
Sujud
: semua ulama mazhab sepakat bahwa sujud itu wajib dilakukan dua kali
pada setipa rakaat. Mereka berbeda pendapat tentang batasnya.
(Mughniyah; 2001)
Maliki, Syafi’i, dan
Hanafi : yang wajib (menempel) hanya dahi, sedangkan yang lain-lainnya
adalah sunnah. (Mughniyah; 2001)
Hambali : yang diwajibkan itu semua anggota yang tujuh (dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan ibu jari dua kaki) secara sempurna. Bahkan Hambali menambahi hidung, sehingga menjadi delapan. (Mughniyah; 2001) Perbedaan juga terjadi pada tasbih dan thuma’ninah di dalam sujud, sebagaimana dalam ruku’. Maka mazhab yang mewajibkannya di dalam ruku’ juga mewajibkannya di dalam sujud. Hanafi : tidak diwajibkan duduk di antara dua sujud itu. Mazhab-mazhab yang lain : wajib duduk di antara dua sujud. (Mughniyah; 2001)
Hambali : yang diwajibkan itu semua anggota yang tujuh (dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan ibu jari dua kaki) secara sempurna. Bahkan Hambali menambahi hidung, sehingga menjadi delapan. (Mughniyah; 2001) Perbedaan juga terjadi pada tasbih dan thuma’ninah di dalam sujud, sebagaimana dalam ruku’. Maka mazhab yang mewajibkannya di dalam ruku’ juga mewajibkannya di dalam sujud. Hanafi : tidak diwajibkan duduk di antara dua sujud itu. Mazhab-mazhab yang lain : wajib duduk di antara dua sujud. (Mughniyah; 2001)
6.
Tahiyyat
: tahiyyat di dalam shalat dibagi menjadi dua bagian : pertama yaitu tahiyyat
yang terjadi setelah dua rakaat pertama dari shalat maghrib, isya’, dzuhur, dan
ashar dan tidak diakhiri dengan salam. Yang kedua adalah tahiyyat yang
diakhiri dengan salam, baik pada shalat yang dua rakaat, tiga, atau empat
rakaat. (Mughniyah; 2001)
Hambali : tahiyyat
pertama itu wajib. Mazhab-mazhab lain : hanya sunnah.
Syafi’i, dan Hambali : tahiyyat terakhir adalah wajib. Maliki dan Hanafi : hanya sunnah, bukan wajib. (Mughniyah; 2001) Kalimat (lafadz) tahiyyat menurut Hanafi : Attahiyatu lillahi washolawaatu waththoyyibaatu wassalaamu ”Kehormatan itu kepunyaan Allah, shalawat dan kebaikan serta salam sejahtera” ’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh ”Kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya”
Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin ”Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh” Asyhadu anlaa ilaaha illallah
”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah” Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh ”Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya”
Syafi’i, dan Hambali : tahiyyat terakhir adalah wajib. Maliki dan Hanafi : hanya sunnah, bukan wajib. (Mughniyah; 2001) Kalimat (lafadz) tahiyyat menurut Hanafi : Attahiyatu lillahi washolawaatu waththoyyibaatu wassalaamu ”Kehormatan itu kepunyaan Allah, shalawat dan kebaikan serta salam sejahtera” ’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh ”Kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya”
Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin ”Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh” Asyhadu anlaa ilaaha illallah
”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah” Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh ”Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya”
Menurut
Maliki (Mughniyah; 2001)
Attahiyyatu lillaahi azzaakiyaatu lillaahi aththoyyibaatu ashsholawaatu lillah
”Kehormatan itu kepunyaan Allah, kesucian bagi Allah, kebaikan dan shalawat juga bagi Allah” Assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh
”Salam sejahtera kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya” Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin ”Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh” Asyhadu anlaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah ”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Esa tidak ada sekutu bagi-Nya” Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh
”Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya”
Attahiyyatu lillaahi azzaakiyaatu lillaahi aththoyyibaatu ashsholawaatu lillah
”Kehormatan itu kepunyaan Allah, kesucian bagi Allah, kebaikan dan shalawat juga bagi Allah” Assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh
”Salam sejahtera kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya” Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin ”Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh” Asyhadu anlaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah ”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Esa tidak ada sekutu bagi-Nya” Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh
”Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya”
Menurut
Syafi’i : (Mughniyah; 2001) Attahiyyatul mubaarokaatush
sholawaatuth thoyyibaatu lillaah ”Kehormatan, barakah-barakah,
shalawat, dan kebaikan adalah kepunyaan Allah” Assalaamu’alaika
ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh
”Salam sejahtera kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya”
Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin ”Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh” Asyhadu anlaa ilaaha illallah ”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah” Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh ”Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya”
”Salam sejahtera kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya”
Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin ”Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh” Asyhadu anlaa ilaaha illallah ”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah” Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh ”Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya”
Menurut
Hambali : (Mughniyah; 2001) Attahiyyatu lillahi washsholawaatu
waththoyyibaatu ”Kehormatan itu kepunyaan Allah, juga shalawat dan
kebaikan”
Assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh ”Salam sejahtera kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya” Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin ”Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh” Asyhadu anlaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah
”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Esa tidak ada sekutu bagi-Nya” Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh ”Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya” Allahumma sholli ’alaa muhammad
”Ya Allah, berikanlah shalawat kepada muhammad”
Assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh ”Salam sejahtera kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya” Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin ”Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh” Asyhadu anlaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah
”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Esa tidak ada sekutu bagi-Nya” Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh ”Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya” Allahumma sholli ’alaa muhammad
”Ya Allah, berikanlah shalawat kepada muhammad”
7.
Mengucapkan
salam (Mughniyah; 2001)
Syafi’i,
Maliki, dan Hambali : mengucapkan
salam adalah wajib. Hanafi : tidak wajib. (Bidayatul Mujtahid,
Jilid I, halaman 126).
Menurut empat mazhab, kalimatnya sama yaitu :
Assalaamu’alaikum warahmatullaah
”Semoga kesejahteraan dan rahmat Allah tercurah kepada kalian”
Hambali : wajib mengucapkan salam dua kali, sedangakan yang lain hanya mencukupkan satu kali saja yang wajib. (Mughniyah; 2001)
Menurut empat mazhab, kalimatnya sama yaitu :
Assalaamu’alaikum warahmatullaah
”Semoga kesejahteraan dan rahmat Allah tercurah kepada kalian”
Hambali : wajib mengucapkan salam dua kali, sedangakan yang lain hanya mencukupkan satu kali saja yang wajib. (Mughniyah; 2001)
8.
Tertib
: diwajibkan tertib antara bagian-bagian shalat. Maka takbiratul Ihram
wajib didahulukan dari bacaan Al-Quran (salam atau Al-Fatihah), sedangkan
membaca Al-Fatihah wajib didahulukan dari ruku’, dan ruku’ didahulukan daru
sujud, begitu seterusnya. (Mughniyah; 2001)
10. Berturut-turut : diwajibkan mengerjakan
bagian-bagian shalat secara berurutan dan langsung, juga antara satu bagian
dengan bagian yang lain. Artinya membaca Al-Fatihah langsung setelah bertakbir
tanpa ada selingan. Dan mulai ruku’ setelah membaca Al-Fatihah atau ayat
Al-Quran, tanpa selingan, begitu seterusnya. Juga tidak boleh ada selingan
lain, antara ayat-ayat, kalimat-kalimat, dan huruf-huruf. (Mughniyah; 2001)
Daftar
Pustaka
As’ad, Aliy. 1980. ”Fathul Mu’in”. Kudus: Menara Kudus.
Mughniyah, Muhammad Jawad. 2001. ”Fiqih Lima Mazhab”. Jakarta: Lentera.
Muttaqin, Zainal, dkk. 1987. ”Pendidikan Agama Islam Fiqh”. Semarang: PT Karya tiga Putra.
Rasjid, Sulaiman. 2010. ”Fiqh Islam”. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Ridlwan, Dahlan, dkk. 2005. ”Fiqh”. Jakarta : Media Ilmu.
Rifa’i, Mohammad. 1976. ”Risalah Tuntunan Shalat Lengkap”. Semarang : PT. Karya Toha Putra.
As’ad, Aliy. 1980. ”Fathul Mu’in”. Kudus: Menara Kudus.
Mughniyah, Muhammad Jawad. 2001. ”Fiqih Lima Mazhab”. Jakarta: Lentera.
Muttaqin, Zainal, dkk. 1987. ”Pendidikan Agama Islam Fiqh”. Semarang: PT Karya tiga Putra.
Rasjid, Sulaiman. 2010. ”Fiqh Islam”. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Ridlwan, Dahlan, dkk. 2005. ”Fiqh”. Jakarta : Media Ilmu.
Rifa’i, Mohammad. 1976. ”Risalah Tuntunan Shalat Lengkap”. Semarang : PT. Karya Toha Putra.
Materi Kuliah ini diambil dari https://jejakjejakjejak.wordpress.com/2011/07/27/persamaan-dan-perbedaan-sholat-4-mazhab
tanggal 27 Maret 2020
______________________________________________________________________________
Persamaan dan Perbedaan Sholat 4 Mazhab
Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas dan meremehkan, dan ia meyakini bahwa shalat itu wajib. (Mughniyah; 2001)
Syafi’i, Maliki dan Hambali : Harus dibunuh, Hanafi : ia aharus ditahan selama-lamanya, atau sampai ia shalat. (Mughniyah; 2001). Rukun-rukun dan fardhu-fardhu shalat : (Mughniyah; 2001)
1.
Niat
: semua ulama mazhab tidak sepakat bahwa mengungkapkan niat dengan
kata-kata tidaklah diminta. (Mughniyah; 2001)
Ibnu
Qayyim berpendapat dalam bukunya Zadul Ma’ad, sebagaimana yang
dijelaskan dalam jilid pertama dari buku Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah,
sebagai berikut : Nabi Muhammad saw bila menegakkan shalat, beliau langsung
mengucapkan “Allahu akbar” dan beliau tidak mengucapkan apa-apa sebelumnya, dan
tidak melafalkan niat sama sekali. (Mughniyah; 2001)
2.
Takbiratul
Ihram : shalat tidak akan Batal tanpa takbiratul ihram. Nama takbiratul
ihram ini berdasarkan sabda Rasulullah saw : (Mughniyah; 2001)
“Kunci
shalat adalah bersuci, dan yang mengharamkannya (dari perbuatan sesuatu
selain perbuatan-perbuatan shalat) adalah takbir, dan
penghalalnya adalah salam.”
Maliki dan Hambali : kalimat takbiratul ihram adalah “Allah Akbar” (Allah Maha Besar) tidak boleh menggunakan kata-kata lainnya. (Mughniyah; 2001) Syafi’i : boleh mengganti “Allahu Akbar” dengan ”Allahu Al-Akbar”, ditambah dengan alif dan lam pada kata “Akbar”. (Mughniyah; 2001) Hanafi : boleh dengan kata-kata lain yang sesuai atau sama artinya dengan kata-kata tersebut, seperti “Allah Al-A’dzam” dan “Allahu Al-Ajall” (Allah Yang Maha Agung dan Allah Yang Maha Mulia). (Mughniyah; 2001) Syafi’i, Maliki dan Hambali sepakat bahwa mengucapkannya dalam bahasa Arab adalah wajib, walaupun orang yang shalat itu adalah orang ajam (bukan orang Arab). (Mughniyah; 2001)
Maliki dan Hambali : kalimat takbiratul ihram adalah “Allah Akbar” (Allah Maha Besar) tidak boleh menggunakan kata-kata lainnya. (Mughniyah; 2001) Syafi’i : boleh mengganti “Allahu Akbar” dengan ”Allahu Al-Akbar”, ditambah dengan alif dan lam pada kata “Akbar”. (Mughniyah; 2001) Hanafi : boleh dengan kata-kata lain yang sesuai atau sama artinya dengan kata-kata tersebut, seperti “Allah Al-A’dzam” dan “Allahu Al-Ajall” (Allah Yang Maha Agung dan Allah Yang Maha Mulia). (Mughniyah; 2001) Syafi’i, Maliki dan Hambali sepakat bahwa mengucapkannya dalam bahasa Arab adalah wajib, walaupun orang yang shalat itu adalah orang ajam (bukan orang Arab). (Mughniyah; 2001)
Semua ulama mazhab sepakat
: syarat takbiratul ihram adalah semua yang disyaratkan dalam shalat.
Kalau bisa melakukannya dengan berdiri; dan dalam mengucapkan kata “Allahu
Akbar” itu harus didengar sendiri, baik terdengar secara keras oleh dirinya,
atau dengan perkiraan jika ia tuli. (Mughniyah; 2001)
3.
Saat
Berdiri :
Semua ulama mazhab sepakat
bahwa berdiri dalam shalat Sunnah itu
wajib sejak mulai dari takbiratul ihram sampai ruku’, harus tegap, bila
tidak mampu ia boleh shalat dengan duduk. Bila tidak mampu duduk, ia boleh
shalat dengan miring pada bagian kanan, seperti letak orang yang meninggal di
liang lahat, menghadapi kiblat di hadapan badannya, menurut kesepakatan
semua ulama mazhab selain Hanafi. Hanafi berpendapat : siapa yang
tidak bisa duduk, ia boleh shalat terlentang dan menghadap kiblat dengan dua
kakinya sehingga isyaratnya dalam ruku’ dan sujud tetap menghadap kiblat.
(Mughniyah; 2001)
Dan bila tidak mampu miring ke
kanan, maka menurut Syafi’i dan Hambali ia boleh shalat
terlentang dan kepalanya menghadap ke kiblat. Bila tidak mampu juga, ia harus
mengisyaratkan dengan kepalanya atau dengan kelopak matanya. (Mughniyah; 2001)
Hanafi : bila sampai pada tingkat ini tetapi tidak mampu, maka gugurlah perintah shalat baginya, hanya ia harus melaksanakannya (meng-qadha’-nya) bila telah sembuh dan hilang sesuatu yang menghalanginya. (Mughniyah; 2001) Maliki : bila sampai seperti ini, maka gugur perintah shalat terhadapnya dan tidak diwajibkan meng-qadha’-nya. (Mughniyah; 2001) Syafi’i dan Hambali : shalat itu tidaklah gugur dalam keadaan apa pun. Maka bila tidak mampu mengisyaratkan dengan kelopak matanya (kedipan mata), maka ia harus shalat dengan hatinya dan menggerakkan lisannya dengan dzikir dan membacanya. Bila juga tidak mampu untuk menggerakkan lisannya, maka ia harus menggambarkan tentang melakukan shalat di dalam hatinya selama akalnya masih berfungsi. (Mughniyah; 2001)
Hanafi : bila sampai pada tingkat ini tetapi tidak mampu, maka gugurlah perintah shalat baginya, hanya ia harus melaksanakannya (meng-qadha’-nya) bila telah sembuh dan hilang sesuatu yang menghalanginya. (Mughniyah; 2001) Maliki : bila sampai seperti ini, maka gugur perintah shalat terhadapnya dan tidak diwajibkan meng-qadha’-nya. (Mughniyah; 2001) Syafi’i dan Hambali : shalat itu tidaklah gugur dalam keadaan apa pun. Maka bila tidak mampu mengisyaratkan dengan kelopak matanya (kedipan mata), maka ia harus shalat dengan hatinya dan menggerakkan lisannya dengan dzikir dan membacanya. Bila juga tidak mampu untuk menggerakkan lisannya, maka ia harus menggambarkan tentang melakukan shalat di dalam hatinya selama akalnya masih berfungsi. (Mughniyah; 2001)
4.
Bacaan
: ulama mazhab berbeda pendapat.
Hanafi : membaca
Al-Fatihah dalam shalat fardhu tidak diharuskan, dan membaca bacaan apa saja
dari Al-Quran itu boleh, berdasarkan Al-Quran surat Muzammil ayat 20 :
(Mughniyah; 2001)
”Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Quran,” (Bidayatul Mujtahid, Jilid I, halaman 122, dan Mizanul Sya’rani, dalam bab shifatus shalah).
Boleh meninggalkan basmalah, karena ia tidak termasuk tidak bagian dari surat. Dan tidak disunnahkan membacanya dengan keras atau pelan. Orang yang shalat sendiri ia boleh memilih apakah mau didengar sendiri (membaca dengan perlahan) atau mau didengar oleh orang lain (membaca dengan keras), dan bila suka membaca dengan sembunyi-sembunyi, bacalah dengannya. Dalam shalat itu tidak ada qunut kecuali pada shalat witir. Sedangkan menyilangkan dua tangan aalah sunnah bukan wajib. Bagi lelaki adalah lebih utama bila meletakkan telapak tangannya yang kanan di atas belakang telapak tangan yang kiri di bawah pusarnya, sedangkan bagi wanita yang lebih utama adalah meletakkan dua tangannya di atas dadanya. (Mughniyah; 2001)
”Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Quran,” (Bidayatul Mujtahid, Jilid I, halaman 122, dan Mizanul Sya’rani, dalam bab shifatus shalah).
Boleh meninggalkan basmalah, karena ia tidak termasuk tidak bagian dari surat. Dan tidak disunnahkan membacanya dengan keras atau pelan. Orang yang shalat sendiri ia boleh memilih apakah mau didengar sendiri (membaca dengan perlahan) atau mau didengar oleh orang lain (membaca dengan keras), dan bila suka membaca dengan sembunyi-sembunyi, bacalah dengannya. Dalam shalat itu tidak ada qunut kecuali pada shalat witir. Sedangkan menyilangkan dua tangan aalah sunnah bukan wajib. Bagi lelaki adalah lebih utama bila meletakkan telapak tangannya yang kanan di atas belakang telapak tangan yang kiri di bawah pusarnya, sedangkan bagi wanita yang lebih utama adalah meletakkan dua tangannya di atas dadanya. (Mughniyah; 2001)
Syafi’i : membaca
Al-Fatihah adalah wajib pada setiap rakaat tidak ada bedanya, baik pada dua
rakaat pertama maupun pada dua rakaat terakhir, baik pada shalat fardhu maupun
shalat sunnah. Basmalah itu merupakan bagian dari surat, yang tidak
boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun. Dan harus dibaca dengan suara keras
pada shalat subuh, dan dua rakaat pertama pada shalat maghrib dan isya’, selain
rakaat tersebut harus dibaca dengan pelan. Pad shlat subuh disunnahkan membaca qunut
setelah mengangkat kepalanya dari ruku’ pad rakaat kedua sebagaimana juga
disunnahkan membaca surat Al-Quran setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat
yang pertama saja. Sedangkan menyilangkan dua tangan bukanlah wajib, hanya
disunnahkan bagi lelaki dan wanita. Dan yang paling utama adalah meletakkan
telapak tangannya yang kanan di belakang telapak tangannya yang kiri di bawah
dadanya tapi di atas pusar dan agak miring ke kiri. (Mughniyah; 2001)
Maliki : membaca
Al-Fatihah itu harus pada setipa rakaat, tak ada bedanya, baik pada
rakaat-rakaat pertama maupun pada rakaat-rakaat terakhir, baik pada shalat
fardhu maupun shalat sunnah, sebagaimana pendapat Syafi’i, dan disunnahkan
membaca surat Al-Quran setelah Al-Fatihah pada dua rakaat yang pertama. Basmalah
bukan termasuk bagian dari surat, bahkan disunnahkan untuk ditinggalkan. Disunnahkan
menyaringkan bacaan pad shalat subuh dan dua rakaat pertama pada shalat maghrib
dan isya’, serta qunut pada shalat subuh saja. Sedangkan menyilangkan
kedua tangan adalah boleh, tetapi disunnahkan untuk mengulurkan dua tangan pada
shalat fardhu. (Mughniyah; 2001)
Hambali : wajib
membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat, dan sesudahnya disunnahkan membaca surat
Al-Quran pada dua rakaat yang pertama. Dan pada shalat subuh, serta dua rakaat
pertama pada shalat maghrib dan isya’ disunnahkan membacanya dengan nyaring. Basmalah
merupakan bagian dari surat, tetapi cara membacanya harus pelan-pelan dan
tidak boleh dengan keras. Qunut hanya pada shalat witir bukan
pada shalat-shalat lainnya. Sedangkan menyilangkan dua tangan disunahkan bagi
lelaki dan wanita, hanya yang paling utama adalah meletakkan telapak tangannya
yang kanan pada belakang telapak tangannya yang kiri, dan meletakkan di bawah
pusar. (Mughniyah; 2001)
Empat mazhab menyatakan bahwa membaca amin adalah sunnah, berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda : (Mughniyah; 2001)
”kalau ingin mengucapkan Ghairil maghdzubi ’alaihim waladzdzaallin, maka kalian harus mengucapkan amin.”
Empat mazhab menyatakan bahwa membaca amin adalah sunnah, berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda : (Mughniyah; 2001)
”kalau ingin mengucapkan Ghairil maghdzubi ’alaihim waladzdzaallin, maka kalian harus mengucapkan amin.”
5. Ruku’ : semua
ulama mazhab sepakat bahwa ruku’ adalah wajib di dalam shalat. Namun mereka
berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya ber-thuma’ninah di dalam
ruku’, yakni ketika ruku’ semua anggota badan harus diam, tidak bergerak.
(Mughniyah; 2001
Hanafi : yang
diwajibkan hanya semata-mata membungkukkan badan dengan lurus, dan tidak wajib thuma’ninah.
Mazhab-mazhab yang lain : wajib membungkuk sampai dua telapak tangan orang yang
shalat itu berada pada dua lututnya dan juga diwajibkan ber-thuma’ninah
dan diam (tidak bergerak) ketika ruku’. (Mughniyah; 2001)
Syafi’i, Hanafi, dan Maliki : tidak wajib berdzikir ketika shalat, hanya disunnahkan saja mengucapkan : (Mughniyah; 2001) Subhaana rabbiyal ’adziim ”Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung”
Syafi’i, Hanafi, dan Maliki : tidak wajib berdzikir ketika shalat, hanya disunnahkan saja mengucapkan : (Mughniyah; 2001) Subhaana rabbiyal ’adziim ”Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung”
Hambali : membaca
tasbih ketika ruku’ adalah wajib. (Mughniyah; 2001)Kalimatnya menurut Hambali
: Subhaana rabbiyal ’adziim ”Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung”
Hanafi : tidak wajib mengangkat kepala dari ruku’ yakni i’tidal (dalam keadaan berdiri). (Mughniyah; 2001) Dibolehkan untuk langsung sujud, namun hal itu makruh. Mazhab-mazhab yang lain : wajib mengangkat kepalanya dan ber-i’tidal, serta diwajibkan membaca tasmi’, yaitu mengucapkan : Sami’allahuliman hamidah
”Allah mendengar orang yang memuji-Nya”
Hanafi : tidak wajib mengangkat kepala dari ruku’ yakni i’tidal (dalam keadaan berdiri). (Mughniyah; 2001) Dibolehkan untuk langsung sujud, namun hal itu makruh. Mazhab-mazhab yang lain : wajib mengangkat kepalanya dan ber-i’tidal, serta diwajibkan membaca tasmi’, yaitu mengucapkan : Sami’allahuliman hamidah
”Allah mendengar orang yang memuji-Nya”
6.
Sujud
: semua ulama mazhab sepakat bahwa sujud itu wajib dilakukan dua kali
pada setipa rakaat. Mereka berbeda pendapat tentang batasnya.
(Mughniyah; 2001)
Maliki, Syafi’i, dan
Hanafi : yang wajib (menempel) hanya dahi, sedangkan yang lain-lainnya
adalah sunnah. (Mughniyah; 2001)
Hambali : yang diwajibkan itu semua anggota yang delapan (dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan ibu jari dua kaki) secara sempurna. Bahkan Hambali menambahi hidung, sehingga menjadi delapan. (Mughniyah; 2001) Perbedaan juga terjadi pada tasbih dan thuma’ninah di dalam sujud, sebagaimana dalam ruku’. Maka mazhab yang mewajibkannya di dalam ruku’ juga mewajibkannya di dalam sujud. Hanafi : tidak diwajibkan duduk di antara dua sujud itu. Mazhab-mazhab yang lain : wajib duduk di antara dua sujud. (Mughniyah; 2001)
Hambali : yang diwajibkan itu semua anggota yang delapan (dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan ibu jari dua kaki) secara sempurna. Bahkan Hambali menambahi hidung, sehingga menjadi delapan. (Mughniyah; 2001) Perbedaan juga terjadi pada tasbih dan thuma’ninah di dalam sujud, sebagaimana dalam ruku’. Maka mazhab yang mewajibkannya di dalam ruku’ juga mewajibkannya di dalam sujud. Hanafi : tidak diwajibkan duduk di antara dua sujud itu. Mazhab-mazhab yang lain : wajib duduk di antara dua sujud. (Mughniyah; 2001)
7.
Tahiyyat
: tahiyyat di dalam shalat dibagi menjadi dua bagian : pertama yaitu tahiyyat
yang terjadi setelah dua rakaat pertama dari shalat maghrib, isya’, dzuhur, dan
ashar dan tidak diakhiri dengan salam. Yang kedua adalah tahiyyat yang
diakhiri dengan salam, baik pada shalat yang dua rakaat, tiga, atau empat
rakaat. (Mughniyah; 2001)
Hambali : tahiyyat
pertama itu sunnah . Mazhab-mazhab lain : hanya sunnah.
Syafi’i, dan Hambali : tahiyyat terakhir adalah wajib. Maliki dan Hanafi : hanya sunnah, bukan wajib. (Mughniyah; 2001) Kalimat (lafadz) tahiyyat menurut Hanafi : Attahiyatu lillahi washolawaatu waththoyyibaatu wassalaamu ”Kehormatan itu kepunyaan Allah, shalawat dan kebaikan serta salam sejahtera” ’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh ”Kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya”
Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin ”Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh” Asyhadu anlaa ilaaha illallah
”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah” Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh ”Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya”
Syafi’i, dan Hambali : tahiyyat terakhir adalah wajib. Maliki dan Hanafi : hanya sunnah, bukan wajib. (Mughniyah; 2001) Kalimat (lafadz) tahiyyat menurut Hanafi : Attahiyatu lillahi washolawaatu waththoyyibaatu wassalaamu ”Kehormatan itu kepunyaan Allah, shalawat dan kebaikan serta salam sejahtera” ’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh ”Kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya”
Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin ”Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh” Asyhadu anlaa ilaaha illallah
”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah” Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh ”Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya”
Menurut
Maliki (Mughniyah; 2001)
Attahiyyatu lillaahi azzaakiyaatu lillaahi aththoyyibaatu ashsholawaatu lillah
”Kehormatan itu kepunyaan Allah, kesucian bagi Allah, kebaikan dan shalawat juga bagi Allah” Assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh
”Salam sejahtera kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya” Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin ”Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh” Asyhadu anlaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah ”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Esa tidak ada sekutu bagi-Nya” Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh
”Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya”
Attahiyyatu lillaahi azzaakiyaatu lillaahi aththoyyibaatu ashsholawaatu lillah
”Kehormatan itu kepunyaan Allah, kesucian bagi Allah, kebaikan dan shalawat juga bagi Allah” Assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh
”Salam sejahtera kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya” Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin ”Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh” Asyhadu anlaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah ”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Esa tidak ada sekutu bagi-Nya” Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh
”Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya”
Menurut
Syafi’i : (Mughniyah; 2001) Attahiyyatul mubaarokaatush
sholawaatuth thoyyibaatu lillaah ”Kehormatan, barakah-barakah,
shalawat, dan kebaikan adalah kepunyaan Allah” Assalaamu’alaika
ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh
”Salam sejahtera kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya”
Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin ”Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh” Asyhadu anlaa ilaaha illallah ”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah” Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh ”Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya”
”Salam sejahtera kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya”
Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin ”Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh” Asyhadu anlaa ilaaha illallah ”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah” Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh ”Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya”
Menurut
Hambali : (Mughniyah; 2001) Attahiyyatu lillahi washsholawaatu
waththoyyibaatu ”Kehormatan itu kepunyaan Allah, juga shalawat dan
kebaikan”
Assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh ”Salam sejahtera kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya” Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin ”Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh” Asyhadu anlaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah
”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Esa tidak ada sekutu bagi-Nya” Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh ”Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya” Allahumma sholli ’alaa muhammad
”Ya Allah, berikanlah shalawat kepada muhammad”
Assalaamu’alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakaatuh ”Salam sejahtera kepadamu, wahai Nabi, dan rahmat Allah serta barakah-Nya” Assalaamu’alainaa wa ’alaa ’ibaadillahishshoolihiin ”Semoga kesejahteraan tercurah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh” Asyhadu anlaa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah
”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Esa tidak ada sekutu bagi-Nya” Waasyhadu anna muhammadan ’abduhu warosuuluh ”Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya” Allahumma sholli ’alaa muhammad
”Ya Allah, berikanlah shalawat kepada muhammad”
8.
Mengucapkan
salam (Mughniyah; 2001)
Syafi’i,
Maliki, dan Hambali : mengucapkan
salam adalah sunnah . Hanafi : tidak wajib. (Bidayatul Mujtahid,
Jilid I, halaman 126).
Menurut empat mazhab, kalimatnya sama yaitu :
Assalaamu’alaikum warahmatullaah
”Semoga kesejahteraan dan rahmat Allah tercurah kepada kalian”
Hambali : wajib mengucapkan salam dua kali, sedangakan yang lain hanya mencukupkan satu kali saja yang wajib. (Mughniyah; 2001)
Menurut empat mazhab, kalimatnya sama yaitu :
Assalaamu’alaikum warahmatullaah
”Semoga kesejahteraan dan rahmat Allah tercurah kepada kalian”
Hambali : wajib mengucapkan salam dua kali, sedangakan yang lain hanya mencukupkan satu kali saja yang wajib. (Mughniyah; 2001)
9.
Tertib
: diwajibkan tertib antara bagian-bagian shalat. Maka takbiratul Ihram
wajib didahulukan dari bacaan Al-Quran (salam atau Al-Fatihah), sedangkan
membaca Al-Fatihah wajib didahulukan dari ruku’, dan ruku’ didahulukan dari fatihah
, begitu seterusnya. (Mughniyah; 2001)
10. Berturut-turut : diwajibkan mengerjakan
bagian-bagian shalat secara berurutan dan langsung, juga antara satu bagian
dengan bagian yang lain. Artinya membaca Al-Fatihah langsung setelah bertakbir
tanpa ada selingan. Dan mulai ruku’ setelah membaca Al-Fatihah atau ayat
Al-Quran, tanpa selingan, begitu seterusnya. Juga boleh ada selingan lain,
antara ayat-ayat, kalimat-kalimat, dan huruf-huruf. (Mughniyah; 2001)
Daftar
Pustaka
As’ad, Aliy. 1980. ”Fathul Mu’in”. Kudus: Menara Kudus.
Mughniyah, Muhammad Jawad. 2001. ”Fiqih Lima Mazhab”. Jakarta: Lentera.
Muttaqin, Zainal, dkk. 1987. ”Pendidikan Agama Islam Fiqh”. Semarang: PT Karya tiga Putra.
Rasjid, Sulaiman. 2010. ”Fiqh Islam”. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Ridlwan, Dahlan, dkk. 2005. ”Fiqh”. Jakarta : Media Ilmu.
Rifa’i, Mohammad. 1976. ”Risalah Tuntunan Shalat Lengkap”. Semarang : PT. Karya Toha Putra.
As’ad, Aliy. 1980. ”Fathul Mu’in”. Kudus: Menara Kudus.
Mughniyah, Muhammad Jawad. 2001. ”Fiqih Lima Mazhab”. Jakarta: Lentera.
Muttaqin, Zainal, dkk. 1987. ”Pendidikan Agama Islam Fiqh”. Semarang: PT Karya tiga Putra.
Rasjid, Sulaiman. 2010. ”Fiqh Islam”. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Ridlwan, Dahlan, dkk. 2005. ”Fiqh”. Jakarta : Media Ilmu.
Rifa’i, Mohammad. 1976. ”Risalah Tuntunan Shalat Lengkap”. Semarang : PT. Karya Toha Putra.
Materi Kuliah ini diambil dari https://jejakjejakjejak.wordpress.com/2011/07/27/persamaan-dan-perbedaan-sholat-4-mazhab
tanggal 27 Maret 2020

0 Response to "Persamaan dan Perbedaan Sholat 4 Mazhab"
Posting Komentar