Zakati Harta Dua Kali ?


Kepala Kantor Urusan Agama Batam Kota bekerja sama dengan Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Batam mengadakan sosialisasi zakat bagi pengurus Masjid dan Mushalla se Kecamatan Batam Kota di Masjid Al-Kaffah Batam Kota, Kota Batam 27 Februari 2019. Narasumber dalam Pelatihan tersebut Ustad Ahmadin, SE, MM dan Ustad Maktub.
Ahmadin mengawali sosialisasi dengan menjelaskan UU no 23 tahun 2011 tentang zakat dimana ada pengikat bagi seseorang yang ingin menjadi orang berpartisasipasi dalam zakat. Di mana dalam pasal 38, 39, 40 dan 41. Dijelaskan seseorang yang mau menjadi pengumpul dan pendistribusian zakat harus memiliki legitimasi dari pejabat yang berwenang berupa Surat Keputusan (SK) dari Baznas. Karena dalam UU zakat tersebut jika tidak memiliki SK kemudian ada orang yang usil melaporkan dan apes bisa menjadi ancaman berupa hukuman kurungan sampai 5 tahun penjara. Ujarnya
Lebih lanjut Ahmadin menjelaskan jika disuatu masjid belum ada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ)-nya maka prosedurnya mengajukan permohonan ke Baznas Kota Batam, minimal mengajukan susunan pengurus yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Begitu juga jika SK pengurus UPZ yang sudah kedaluwarsa, maka sebaiknya pengurus mengajukan ulang SK ke Baznas Kota Batam. “Karena dalam penjelasan yang lebih detail mengenai UPZ akan diadakan khusus di kantor Baznas Kota Batam”. Tambah Ahmadin.
Abu Syahid yang mendapatkan kesempatan bertanya, menanyakan bagimana jika dalam satu masjid ada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat, seperti ada DNSI, Rumah Zakat, Yatim Mandiri, LAZ Batam dan lain-lain. Ahmadin menjelaskan daam UU no 73 tentang zakat, Laznas harus menyampaikan laporan kepada Baznas yang setingkat, misalnya Laznas Provinsi  melaporan ke Baznas Provinsi dan Laznas Kota melaporkan ke Baznas Kota. Dalam UU zakat tidak ada pembatasan satu masjid itu harus Baznas atau Laznas, namun sebaiknya pengurus masjid menentukan salah satu, agar tidak membingungkan.
Ustad Maktub yang menjelaskan mengenai zakat profesi mengawali dengan firman Allah QS al-Taubah/10 Artinya ; Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Namun penjelasan mengenai berapa gram nisabnya zakat mal yang harus dizakatkan, ulama fiqh berbeda-beda pendapat, ada yang menyebutkan 82 gram, 85 gram, 87 gram, dan ada yang menyebutkan 92 gram. Maktub menjelaskan rujukan yang digunakan Baznas mengambil pendapat Yusuf Qhardawi dimana nisabnya zakat mal adalah 85 gram emas 24 karat.  Bagaimana status zakatnya orang pekerja yang zakatnya dibayar setiap bulan, Maktub menjelaskan hukumnya boleh, karena itu dikategorikan takdimul zakat. Dan takdimul zakat hukumnya boleh. Ia menjelaskan seperti orang yang takdimul zakat fitrah. Wajibnya zakat fitrah adalah setelah ashar di akhir Bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat idul fitri. “Boleh tidak zakat fitrah sebelum itu, hukumnya boleh, namanya takdimul zakat fitrah” . ujarnya

Lebih lanjut Maktub menjelaskan tentang zakat mal yang setatusnya zakat dua kali. Mislanya setiap bulan sudah membayar zakat profesi, dipotong gajinya sebesar 2,5 persen. Kemudian setelah setahun atau di bulan puasa membayar lagi 2,5 persen karena zakat mal. Maka penjelasannya adalah zakat mal (zakat harta) itu bisa berbagi bentuk misalnya perdagangan, peternakan, karyawan, pemborong dan profesi lainya, harta yang dihasilkan dari profesi tersebut diatas adalah namanya zakat mal yang besarnya 2,5 persen. Jika harta yang dikumpulkan dalam setahun sudah dizakati atau dipotong 2,5 persen, maka harta yang ada saat itu tidak boleh dizakati lagi. Karena hukumnya zakat hanya satu kali. Namun jika harta yang sudah dizakati tahun ini, kemudian di simpan ditabungan kemudian setelah satu tahun jumlahnya melebihi 85 gram emas, maka harta yang terseimpan tersebut harus dizakati. “Jadi bukan zakat mal dua kali, tetapi zakat mal dari gaji untuk harta tahun ini, dan zakat mal untuk harta yang tersimpan di tabungan”. Pungkasnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Zakati Harta Dua Kali ?"

Posting Komentar