Pernikahan Dini Dalam Islam
Dalam islam, yang memberikan legalitas dalam setiap perilaku umatnya
adalah fiqh. Sesuai dengan defenisinya, fiqh adalah mengetahui hukum-hukum
syara’ yang bersifat amaliah yang diperoleh melalui dalil-dalil terperinci,
maka perbedaan ahli hukum (mujtahid) dalam memahami dan mengambil dalil-dalil
dari nash, akan mengeluarkan (istimbath) hukum yang berbeda pula.
Khilafiah (perbedaan pendapat) dalam fiqh bukanlah hal yang mencengangkan,
bahkan boleh dikatakan sebagai keniscayaan. Namun hal itu bisa diterima selama
masih dalam batas kewajaran (tidak bertentangang dengan prinsip dasar al-Quran
dan sunnah).
Tidak terkecuali dalam masalah pernikahan, apalagi pernikahan di usia
dini yang sangat banyak menuai kontroversi dengan memberikan alasan (naqli
dan ‘aqli). Pendapat mereka antara lain ;
a. Pendapat yang melarang
Pendapat yang digawangi Ibnu Syubromah menyatakan
bahwa agama melarang pernikahan dini (pernikahan sebelum usia baligh).
Menurutnya, nilai esensial pernikahan adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan
melanggengkan keturunan. Sementara dua hal ini tidak terdapat pada anak yang
belum baligh. Ia lebih menekankan pada tujuan pokok pernikahan. Ibnu Syubromah
mencoba melepaskan diri dari kungkungan teks. Memahami masalah ini dari aspek
historis, sosiologis, dan kultural yang ada. Sehingga dalam menyikapi
pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah (yang saat itu berusia usia 6 tahun), Ibnu
Syubromah menganggap sebagai ketentuan khusus bagi Nabi Saw yang tidak bisa
ditiru umatnya. Dalam surat an- Nisa’ ayat 6 dinyatakan bahwa :
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup
umur untuk kawin”. (QS
An-Nisa’[4] :6).
Ayat di atas menyiratkah bahwa ada batasan umur
tertentu untuk dapat melangsungkan pernikahan, yaitu ketika sudah mencapai usia
baligh. Jika dikaitkan dengan hukum wadh’I, usia baligh merupakan syarat.
Hukum itu akan berlaku ketika syarat itu sudah ada atau datang. Dengan
demikian, perintah untuk menikah hanya ditujukan kepada orang yang telah
baligh.
Bagi orang yang belum baligh, belum dikenai hukum
ini, bahkan sebaliknya dilarang. Karena sesuai dengan kaidah fiqiah
tentang ibadah :
الاصل فى العبادة التوقف الإتباع
” Hukum asal dalam ibadah
adalah menunggu dan mengikuti tuntunan syari’ah”..
Lebih lanjut dalam pasal 15
ayat 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa untuk kemashlahatan
keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang
telah mencapai umur yang telah ditetapkan dalam pasal 7 Undang-Undang No. 1
Tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangya berumur 19 tahun dan calon istri
sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) itu
sendiri merupakan sebuah upaya untuk menerapkan konsep-konsep hukum islam
(fiqh) di tengah-tengah masyarakat dengan memberikan payung hukum dalam
operasionalnya. Materi KHI dirangkum dari berbagai pendapat hukum yang diambil
dari berbagai kitab yang ditulis para ulama fiqh. Sehingga KHI tidak keluar
dari prinsipnya sebagai hasil ijtihad ulama fiqh.
Dalam konteks prinsip-prinsip tersebut, usia perkawinan
menjadi bagian yang signifikan. Dasarnya
adalah di samping wahyu, juga aspek konsepsional yang bersifat ijtihadi. Oleh
karena itu, usia perkawinan dalam pengertian umum akan sangat relevan dengan
hukum nikah yang dipahami dari keterangan firman Allah SWT surat An-Nisa’ ayat
19, ayat 24, dan Al-Mumtahanah ayat 10. Memahami ayat-ayat di atas, mengekspresikan dengan
lafadz "halal" sebagai konsekuensi perkawinan dan kewajiban yang
berdimensi ibadah. Ketentuan hukum Allah tentang halal sebagaimana kandungan
wahyu di atasmengindikasikan bahwa, soal usia adalah sangat penting untuk
diperhatikan,karena pada kenyataannya "mahar” menjadi parameter.
Setidaknya mahar merupakan sejumlah harta yang menjadi hak istri karena akad
perkawinan atau disebabkan terjadinya senggama dengan sesungguhnya.
Kaitan
usia dengan mahar sangat erat. Untuk memperoleh mahar, sebagai hak milik istri
dari calon suami, maka calon suami membutuhkan kerja ekstra. Artinya, seorang
calon suami berkewajiban untuk menyediakan mahar untuk diberikan kepada calon
istri ketika melaksanakan akad sebagai konsekuensi logis dan wujud dari
kemampuan material. Undang-Undang perkawinan menganut prinsip bahwa setiap
calon suami dan calon istri yang hendak melangsungkan akad pernikahan, harus
benar-benar telah matang secara fisik maupun psikis (rohani), atau harus sudah
siap secara jasmani maupun rohani, sesuai dengan yang tertera dalam pengertian
perkawinan itu sendiri “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang
pria dengan seorang wanita.” Berkenaan dengan asas kematangan ini, salah satu
standard yang digunakan adalah penetapan usia kawin (nikah).
b. Pendapat yang
membolehkan
Dalil kebolehannya adalah Al-Qur`an dan
As-Sunnah. Dalil Al-Qur`an adalah firman Allah SWT (QS Ath-Thalaq [65] : 4). Katsir
dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa yang dimaksud “perempuan-perempuan yang
tidak haid” (lam yahidhna), adalah anak-anak perempuan kecil
yang belum mencapai usia haid (ash-shighaar al-la`iy lam yablughna sinna
al-haidh). Ini sesuai dengan sababun nuzul ayat tersebut, ketika
sebagian shahahat bertanya kepada Nabi SAW mengenai masa iddah untuk 3 (tiga)
kelompok perempuan, yaitu : perempuan yang sudah menopause (kibaar),
perempuan yang masih kecil (shighar), dan perempuan yang hamil (uulatul
ahmaal). Jadi, ayat di atas secara manthuq (makna eksplisit)
menunjukkan masa iddah bagi anak perempuan kecil yang belum haid dalam cerai
hidup, yaitu selama tiga bulan.
Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-Iklil
fi Istinbath At-Tanzil hal. 212 mengutip Ibnul Arabi, yang
mengatakan,”Diambil pengertian dari ayat itu, bahwa seorang [wali] boleh
menikahkan anak-anak perempuannya yang masih kecil, sebab iddah adalah cabang daripada
nikah.”
Jadi, secara tidak langsung,
ayat di atas menunjukkan bolehnya menikahi anak perempuan yang masih kecil yang
belum haid. Penunjukan makna (dalalah) yang demikian ini dalam ushul
fiqih disebut dengan istilah dalalah iqtidha`, yaitu pengambilan
makna yang mau tak mau harus ada atau merupakan keharusan (iqtidha`)
dari makna manthuq (eksplisit), agar makna manthuq tadi
bernilai benar, baik benar secara syar’i (dalam tinjauan hukum) maupun secara
akli (dalam tinjauan akal). Jadi, ketika Allah SWT mengatur masa iddah untuk
anak perempuan yang belum haid, berarti secara tidak langsung Allah SWT telah
membolehkan menikahi anak perempuan yang belum haid itu, meski kebolehan ini
memang tidak disebut secara manthuq (eksplisit) dalam ayat di atas.
Adapun dalil As-Sunnah, adalah hadits dari ‘Aisyah
RA, dia berkata :
“Dari Aisyah R.A, Bahwa Nabi SAW telah menikahi ‘A`isyah RA sedang
‘A`isyah berumur 6 tahun, dan berumah tangga dengannya pada saat
‘Aisyah berumur 9 tahun, dan ‘Aisyah tinggal bersama Nabi SAW selama 9 tahun.” (HR
Bukhari(
Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul
Authar (9/480) menyimpulkan dari hadits di atas, bahwa boleh hukumnya
seorang ayah menikahkan anak perempuannya yang belum baligh (yajuuzu lil
abb an yuzawwija ibnatahu qabla al-buluugh).
Berdasarkan dalil-dalil di
atas, jelaslah bahwa mubah hukumnya seorang laki-laki menikah dengan anak
perempuan kecil yang belum haid. Hukum nikahnya sah dan tidak haram. Namun
syara’ hanya menjadikan hukumnya sebatas mubah (boleh), tidak menjadikannya
sebagai sesuatu anjuran atau keutamaan (sunnah/mandub), apalagi
sesuatu keharusan (wajib).
Melihat konteks dua hadits di
atas, kebolehan menikah pada usia dini hanya disinyalir untuk perempuan yang
belum baligh. Tidak ditemukan pemahaman bahwa pernikahan dini dilakukan oleh
perempuan dan laki-laki yang masih kecil, atau perempuan dewasa dengan
laki-laki yang masih kecil. Nabi Muhammad sendiri menikah dengan Aisyah sudah
mencapai usia baligh. Dengan demikian, kebolehan menikah pada usia dini hanya
dikhususkan pada perempuan yang masih kecil, tidak untuk laki-laki.
Amir Syarifuddin dalam bukunya
Hukum Perkawinan Islam di Indosesia; antara Fiqh Munkahat dan Undang-Undang
Perkawinan, menjelaskan bahwa syarat perkawinan yang ke-lima adalah
keduanya telah mencapai usia yang layak untuk melangsungkan pernikahan. Menurut
Ibnu al-Humam dalam kitabnya Syarh Fath al-Qadir, bahwa boleh terjadi
perkawinan antara laki-laki yang masih kecil dengan perempuan yang masih kecil.
Pendapat Ibnu al-Humam ini,
tanpa didasari oleh dalil yang kuat, apalagi jika dilihat dari kemudhratan yang
terjadi. Suami menpunyai tanggung jawab yang besar terhadap seluruh aspek
kehidupan keluarga, pada usiadini ini, sangat dikhawatirkan suami tidak mampu
memenuhi kewajiban sebagai suami, terutama dalam menafkahi keluarga serta aspek
psiologi dan kematangan berfikir.
Dalam hadits lain disebutkan
bahwa perintah menikah yang ditujukan pada pemuda, adalah pemuda yang telah
mempunyai kemampuan untuk menikah secara materi dan non materi. Ini jelas
syarat utama pemuda untuk menikah adalah sudah mempunyai kemampuan.


0 Response to "Pernikahan Dini Dalam Islam"
Posting Komentar