Pernikahan Dini Dalam Islam



Dalam islam, yang memberikan legalitas dalam setiap perilaku umatnya adalah fiqh. Sesuai dengan defenisinya, fiqh adalah mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diperoleh melalui dalil-dalil terperinci, maka perbedaan ahli hukum (mujtahid) dalam memahami dan mengambil dalil-dalil dari nash, akan mengeluarkan (istimbath) hukum yang berbeda pula. Khilafiah (perbedaan pendapat) dalam fiqh bukanlah hal yang mencengangkan, bahkan boleh dikatakan sebagai keniscayaan. Namun hal itu bisa diterima selama masih dalam batas kewajaran (tidak bertentangang dengan prinsip dasar al-Quran dan sunnah).
Tidak terkecuali dalam masalah pernikahan, apalagi pernikahan di usia dini yang sangat banyak menuai kontroversi dengan memberikan alasan (naqli dan ‘aqli). Pendapat mereka antara lain ;
a.       Pendapat yang melarang
Pendapat yang digawangi Ibnu Syubromah menyatakan bahwa agama melarang pernikahan dini (pernikahan sebelum usia baligh). Menurutnya, nilai esensial pernikahan adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan melanggengkan keturunan. Sementara dua hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh. Ia lebih menekankan pada tujuan pokok pernikahan. Ibnu Syubromah mencoba melepaskan diri dari kungkungan teks. Memahami masalah ini dari aspek historis, sosiologis, dan kultural yang ada. Sehingga dalam menyikapi pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah (yang saat itu berusia usia 6 tahun), Ibnu Syubromah menganggap sebagai ketentuan khusus bagi Nabi Saw yang tidak bisa ditiru umatnya. Dalam surat an- Nisa’ ayat 6 dinyatakan bahwa :
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin”. (QS An-Nisa’[4] :6).
Ayat di atas menyiratkah bahwa ada batasan umur tertentu untuk dapat melangsungkan pernikahan, yaitu ketika sudah mencapai usia baligh. Jika dikaitkan dengan hukum wadh’I, usia baligh merupakan syarat. Hukum itu akan berlaku ketika syarat itu sudah ada atau datang. Dengan demikian, perintah untuk menikah hanya ditujukan kepada orang yang telah baligh.
Bagi orang yang belum baligh, belum dikenai hukum ini, bahkan sebaliknya dilarang. Karena sesuai dengan kaidah fiqiah tentang ibadah :
الاصل فى العبادة التوقف الإتباع
” Hukum asal dalam ibadah adalah menunggu dan mengikuti tuntunan syari’ah”..
Lebih lanjut dalam pasal 15 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa untuk kemashlahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang telah ditetapkan dalam pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) itu sendiri merupakan sebuah upaya untuk menerapkan konsep-konsep hukum islam (fiqh) di tengah-tengah masyarakat dengan memberikan payung hukum dalam operasionalnya. Materi KHI dirangkum dari berbagai pendapat hukum yang diambil dari berbagai kitab yang ditulis para ulama fiqh. Sehingga KHI tidak keluar dari prinsipnya sebagai hasil ijtihad ulama fiqh.
            Dalam konteks prinsip-prinsip tersebut, usia perkawinan menjadi bagian yang signifikan. Dasarnya adalah di samping wahyu, juga aspek konsepsional yang bersifat ijtihadi. Oleh karena itu, usia perkawinan dalam pengertian umum akan sangat relevan dengan hukum nikah yang dipahami dari keterangan firman Allah SWT surat An-Nisa’ ayat 19, ayat 24, dan Al-Mumtahanah ayat 10. Memahami ayat-ayat di atas, mengekspresikan dengan lafadz "halal" sebagai konsekuensi perkawinan dan kewajiban yang berdimensi ibadah. Ketentuan hukum Allah tentang halal sebagaimana kandungan wahyu di atasmengindikasikan bahwa, soal usia adalah sangat penting untuk diperhatikan,karena pada kenyataannya "mahar” menjadi parameter. Setidaknya mahar merupakan sejumlah harta yang menjadi hak istri karena akad perkawinan atau disebabkan terjadinya senggama dengan sesungguhnya.
Kaitan usia dengan mahar sangat erat. Untuk memperoleh mahar, sebagai hak milik istri dari calon suami, maka calon suami membutuhkan kerja ekstra. Artinya, seorang calon suami berkewajiban untuk menyediakan mahar untuk diberikan kepada calon istri ketika melaksanakan akad sebagai konsekuensi logis dan wujud dari kemampuan material. Undang-Undang perkawinan menganut prinsip bahwa setiap calon suami dan calon istri yang hendak melangsungkan akad pernikahan, harus benar-benar telah matang secara fisik maupun psikis (rohani), atau harus sudah siap secara jasmani maupun rohani, sesuai dengan yang tertera dalam pengertian perkawinan itu sendiri “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita.” Berkenaan dengan asas kematangan ini, salah satu standard yang digunakan adalah penetapan usia kawin (nikah).
b.   Pendapat yang membolehkan
Dalil kebolehannya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Dalil Al-Qur`an adalah firman Allah SWT (QS Ath-Thalaq [65] : 4). Katsir dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa yang dimaksud “perempuan-perempuan yang tidak haid” (lam yahidhna), adalah anak-anak perempuan kecil yang belum mencapai usia haid (ash-shighaar al-la`iy lam yablughna sinna al-haidh). Ini sesuai dengan sababun nuzul ayat tersebut, ketika sebagian shahahat bertanya kepada Nabi SAW mengenai masa iddah untuk 3 (tiga) kelompok perempuan, yaitu : perempuan yang sudah menopause (kibaar), perempuan yang masih kecil (shighar), dan perempuan yang hamil (uulatul ahmaal). Jadi, ayat di atas secara manthuq (makna eksplisit) menunjukkan masa iddah bagi anak perempuan kecil yang belum haid dalam cerai hidup, yaitu selama tiga bulan.
Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil hal. 212 mengutip Ibnul Arabi, yang mengatakan,”Diambil pengertian dari ayat itu, bahwa seorang [wali] boleh menikahkan anak-anak perempuannya yang masih kecil, sebab iddah adalah cabang daripada nikah.”
Jadi, secara tidak langsung, ayat di atas menunjukkan bolehnya menikahi anak perempuan yang masih kecil yang belum haid. Penunjukan makna (dalalah) yang demikian ini dalam ushul fiqih disebut dengan istilah dalalah iqtidha`, yaitu pengambilan makna yang mau tak mau harus ada atau merupakan keharusan (iqtidha`) dari makna manthuq (eksplisit), agar makna manthuq tadi bernilai benar, baik benar secara syar’i (dalam tinjauan hukum) maupun secara akli (dalam tinjauan akal). Jadi, ketika Allah SWT mengatur masa iddah untuk anak perempuan yang belum haid, berarti secara tidak langsung Allah SWT telah membolehkan menikahi anak perempuan yang belum haid itu, meski kebolehan ini memang tidak disebut secara manthuq (eksplisit) dalam ayat di atas.
Adapun dalil As-Sunnah, adalah hadits dari ‘Aisyah RA, dia berkata : “Dari Aisyah R.A, Bahwa Nabi SAW telah menikahi ‘A`isyah RA sedang ‘A`isyah berumur 6 tahun, dan berumah tangga dengannya pada saat ‘Aisyah berumur 9 tahun, dan ‘Aisyah tinggal bersama Nabi SAW selama 9 tahun.” (HR Bukhari(
Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar (9/480) menyimpulkan dari hadits di atas, bahwa boleh hukumnya seorang ayah menikahkan anak perempuannya yang belum baligh (yajuuzu lil abb an yuzawwija ibnatahu qabla al-buluugh).
Berdasarkan dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa mubah hukumnya seorang laki-laki menikah dengan anak perempuan kecil yang belum haid. Hukum nikahnya sah dan tidak haram. Namun syara’ hanya menjadikan hukumnya sebatas mubah (boleh), tidak menjadikannya sebagai sesuatu anjuran atau keutamaan (sunnah/mandub), apalagi sesuatu keharusan (wajib).
Melihat konteks dua hadits di atas, kebolehan menikah pada usia dini hanya disinyalir untuk perempuan yang belum baligh. Tidak ditemukan pemahaman bahwa pernikahan dini dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang masih kecil, atau perempuan dewasa dengan laki-laki yang masih kecil. Nabi Muhammad sendiri menikah dengan Aisyah sudah mencapai usia baligh. Dengan demikian, kebolehan menikah pada usia dini hanya dikhususkan pada perempuan yang masih kecil, tidak untuk laki-laki.
Amir Syarifuddin dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam di Indosesia; antara Fiqh Munkahat dan Undang-Undang Perkawinan, menjelaskan bahwa syarat perkawinan yang ke-lima adalah keduanya telah mencapai usia yang layak untuk melangsungkan pernikahan. Menurut Ibnu al-Humam dalam kitabnya Syarh Fath al-Qadir, bahwa boleh terjadi perkawinan antara laki-laki yang masih kecil dengan perempuan yang masih kecil.
Pendapat Ibnu al-Humam ini, tanpa didasari oleh dalil yang kuat, apalagi jika dilihat dari kemudhratan yang terjadi. Suami menpunyai tanggung jawab yang besar terhadap seluruh aspek kehidupan keluarga, pada usiadini ini, sangat dikhawatirkan suami tidak mampu memenuhi kewajiban sebagai suami, terutama dalam menafkahi keluarga serta aspek psiologi dan kematangan berfikir.
Dalam hadits lain disebutkan bahwa perintah menikah yang ditujukan pada pemuda, adalah pemuda yang telah mempunyai kemampuan untuk menikah secara materi dan non materi. Ini jelas syarat utama pemuda untuk menikah adalah sudah mempunyai kemampuan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pernikahan Dini Dalam Islam"

Posting Komentar