JILBAB MENURUT SAYYID QUTHB


Salah satu ajaran islam, yang mengatur masalah busana yaitu yang banyak diklaim sebagian dari budaya islam adalah jilbab. Indonesia adalah Negara islam terbesar dimana mayoritas penduduknya adalah muslim. Namun walaupun dominan warga Negara Indonesia yang muslim masih sangat jarang ada wanita yang memakai jilbab kecuali ibu-ibu yang sudah berumur, karena sebagian masyarakat dan perusahaan masih membatasi orang yang memakai jilbab.Ayat-ayat yang berbicara mengenai jilbab ini turun merespon kondisi dan konteks budaya masyarakat, yang penekanannya kepada persoalan etika, hukum dan keamanan masyarakat dimana ayat itu diturunkan.[1]
Meskipun antara satu dengan yang lainnya terdapat perbedaan persepsi terhadap penafsiran makna jilbab itu sendiri, tetapi tetap mengarah kepada sebuah bentuk pakaian.Al-Qurtubi memberi pengertian bahwa jilbab adalah baju kurung longgar atau lebar dan lebih lebar dari selendang atau kerudung.[2] Menurut Ibnu ‘Abbas dan Qatadah yang dikutip Abu Hayyan, jilbab adalah sejenis pakaian yang menutup pelipis dan hidung, meskipun kedua mata pemakaiannya terlihat namun tetap menutup dada dan bagian muka.[3]
Diberbagai Negara-negara muslim didunia pemakaian jilbab tidak dibatasi oleh aturan. Mereka diberi kebebasan untuk berpakaian seperi yang mereka inginkan.Berbeda halnya dengan Negara-negara yang ada di Eropa, kebanyakan dari Negara yang ada di Eropa sangat menegaskan larangan berjilbab.
Seiring perkembangan zaman fashion jilbab semakin berkembang dan muncul designer-designer jilbab yang semakin banyak. Dimulai dari designer yang tadinya bukan designer jilbab hingga artis Indonesia yang masuk kedalam dunia fashion dan menjadi designer jilbab. Semakin banyak wanita muslimah yang memakai jilbab, dimulai dari remaja hingga dewasa dan anak-anak.
Memakai jilbab sudah tidak ada lagi kesan jadul atau tidak modis. Justru fashion jilbab sekarang sangat hits. Sudah berbagai macamfashion show yang benuansa jilbab, dan juga banyak artis muda dan senior yang sudah berjilbab namun tetap modis. Namun jilbab yang bermacam-macam model tersebut ada sebagian yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan pakaian yang dipakai pun sangat ketat sehingga lekuk-lekuk tubuh masih terlihat.
jilbab tidak syar’i semakin diminati remaja antara lain seorang wanita muda yang mengenakan jilbab yang dililit ke leher yang menggunakan baju ketat dan celana ketat, sehingga lekuk tubuh sangat jelas terlihat, dan dadanya pun tidak ditutupi oleh jilbab. selanjutnya siswa sekolah yang mengenakan jilbab paris transparan yang dililit keleher, sehingga dada tidak tertutup oleh jilbab dan lehernya pun tetap terlihat dikarenakan bahan dari jilbab tersebut yang transparan. Dari kedua contoh tersebut dapat kita ketahui bahwa cara mereka memakai jilbab sangatlah jauh dari yang di syariatkan oleh Islam,dan belakangan ini pro-kontra seputar pemakain jilbab kembali mencuat. Setelah islam berkembang dan menjadi mayoritas masyarakat Indonesia, semakin banyak kaum wanita yang mengenakannya, baik dalam lingkungan formal maupun non-formal.
Fenomena ini semakin meningkat ketika adanya legitimasi pemerintah yang membolehkan jilbab dipakai ditempat-tempat umum maupun sekolah-sekolah umum.Jilbab bukan lagi fenomena sekelompok social tertentu, tetapi sudah menjadi fenomena seluruh masyarakat.Dan sudah menyebar ditengah politisi wanita, professional, pedagang, artis, eksekutif, dan pablik figure lainnya menggemari dan menggunkannya.[4]
Menurut Sayyid Qutbh Allah menurunkanpakaian kepada Nabi Adam sebagaimana firman Allah dalam A’raf : 27 artinya Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa Itulah yang paling baik. Adapun tujuan untuk menutupi aurat adalah agar terjaga dari syahwat yang menuju kemaksiatan dan berfungsi untuk perhiasan yang memperindah fithrah manusia. Dan QS Al-Ahzab : 59 artinya "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Adapun tujuannya adalah agar wanita muslimat, apabila keluar dari rumahnya untuk suatu keperluan, maka wajib mengulurkan pada tubuhnya pakaian-pakaiannya, sehingga seluruh tubuh dan kepalanya tertutup tanpa memperlihatkan sesuatu pun dari bagian-bagian tubuhnya yang dapat menimbulkan fitnah.
Allah menurunkan Adam dan keturunannya segala kebutuhannya dalam urusan dunia dan agama, seperti pakaian yang digunakan sebagai penutup aurat dan perhiasan. Masyarakat Quraisy telah menciptakan hak-hak bagi dirinya atas orang-orang musyrik Arab lainnya mereka mengemas hak-hak tersebut dalam aturan-aturan yang mereka klaim sebagai syariat Allah, padahal mereka melakukan atas dasar dari tradisi nenek moyang mereka.“hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya”, ini berarti mereka telah memakainya, tetapi bentuk ulurannya apa adanya saat itu, apa adanya belum ada yang berkreasi dalam berjilbab, namun tetap bisa dibedakan mana keturunan bangsawan dan keturunan rakyat jelata. Disinilah letak penekanan kreasi berjilbab itu diperbolehkan karena sesuai dengan tradisi yang terus berkembang, yang penting jilbabnya menutupi tubuhnya, sehingga seluruh tubuh dan kepalanya tertutup tanpa memperlihatkan sesuatu pun dari bagian-bagian tubuhnya yang dapat menimbulkan fitnah ini sesuai dengan penjelasan hadits dari Ali r.a. mendengar ungkapan dari Rasulullah SAW ketika berpakaian, beliau berkata,”Segala puji bagi Allah yang menganugerahkan kepadaku pakaian dari bulu yang ku gunakan untuk bergaya di antara manusia dan untuk menutupia uratku”.


[1]Nasruddin Umar, “Menstrual Taboo dalam Kajian Kultural dan Islam” dalam Islam dan Konstruksi dan Seksualitas (Yogyakarta : PSW IAIN Yogyakarta the Ford Fondation dan Pustaka Pelajar, 2002), hlm. 34.
[2]‘Abdullah Muhammad Al-Qurtubi, al-jami’ li ahkam al-Quran, Cet. Ke-1 (Beirut: Dar al-kutub al-‘Aliyah, 1993), hlm. 156.
[3]Nashiruddin Baidan, Tafsir bi al-Ra’yi Upaya Penggalian Konsep Wanita dalam Al-Quran, Cet. I (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,1999), hlm. 172.
[4]Fenomena pemakain jilbab ini seiring dengan munculnya perda-perda yang mengatasnamakan syari;at islam, seperti Instruksi Walikota Padang pada tahun 2005 yang mewajibkan pemakaian jilbab dan busana Islam dan anjuran bagi non-muslim. Perda kota Tanggerang, Gorontalo dan daerah otonomi Khusus Nangro Aceh Darusslam (NAD), daerah Tasikmalaya tahun 2001, Cianjur tahun 2001, Solok Sumatra Barat tahun 2002, Indramayu tahun 2001, Maros tahun 2002, Bulukumba 2003, di Serang, Pandeglang, Lebak dan daerah lain yang semuanya mengarah pada kewajiban pemakaian jilbab “syari’at islam dijalur lambat,” dalam majalah Tempo, no. 11/XXXV/ edisi 8-14 Mei 2006, hlm. 29.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JILBAB MENURUT SAYYID QUTHB"

Posting Komentar