JILBAB MENURUT SAYYID QUTHB
Salah satu ajaran islam, yang mengatur masalah busana yaitu
yang banyak diklaim sebagian dari budaya islam adalah jilbab. Indonesia adalah
Negara islam terbesar dimana mayoritas penduduknya adalah muslim. Namun
walaupun dominan warga Negara Indonesia yang muslim masih sangat jarang ada
wanita yang memakai jilbab kecuali ibu-ibu yang sudah berumur, karena sebagian
masyarakat dan perusahaan masih membatasi orang yang memakai jilbab.Ayat-ayat
yang berbicara mengenai jilbab ini turun merespon kondisi dan konteks budaya
masyarakat, yang penekanannya kepada persoalan etika, hukum dan keamanan
masyarakat dimana ayat itu diturunkan.[1]
Meskipun antara satu dengan yang lainnya terdapat perbedaan
persepsi terhadap penafsiran makna jilbab itu sendiri, tetapi tetap mengarah
kepada sebuah bentuk pakaian.Al-Qurtubi memberi pengertian bahwa jilbab adalah
baju kurung longgar atau lebar dan lebih lebar dari selendang atau kerudung.[2] Menurut
Ibnu ‘Abbas dan Qatadah yang dikutip Abu Hayyan, jilbab adalah sejenis pakaian
yang menutup pelipis dan hidung, meskipun kedua mata pemakaiannya terlihat namun
tetap menutup dada dan bagian muka.[3]
Diberbagai Negara-negara muslim didunia pemakaian jilbab
tidak dibatasi oleh aturan. Mereka diberi kebebasan untuk berpakaian seperi
yang mereka inginkan.Berbeda halnya dengan Negara-negara yang ada di Eropa,
kebanyakan dari Negara yang ada di Eropa sangat menegaskan larangan berjilbab.
Seiring perkembangan zaman fashion
jilbab semakin berkembang dan muncul designer-designer jilbab yang semakin
banyak. Dimulai dari designer yang tadinya bukan designer jilbab hingga artis
Indonesia yang masuk kedalam dunia fashion dan menjadi designer jilbab. Semakin
banyak wanita muslimah yang memakai jilbab, dimulai dari remaja hingga dewasa
dan anak-anak.
Memakai jilbab sudah tidak ada lagi
kesan jadul atau tidak modis. Justru fashion jilbab sekarang sangat hits. Sudah
berbagai macamfashion show yang benuansa jilbab, dan juga banyak artis muda dan
senior yang sudah berjilbab namun tetap modis. Namun jilbab yang bermacam-macam model tersebut ada sebagian yang tidak
sesuai dengan syariat Islam dan pakaian yang dipakai pun sangat ketat sehingga
lekuk-lekuk tubuh masih terlihat.
jilbab tidak syar’i semakin diminati remaja antara lain seorang wanita
muda yang mengenakan jilbab yang dililit ke leher yang menggunakan baju ketat
dan celana ketat, sehingga lekuk tubuh sangat jelas terlihat, dan dadanya pun
tidak ditutupi oleh jilbab. selanjutnya siswa sekolah yang mengenakan jilbab
paris transparan yang dililit keleher, sehingga dada tidak tertutup oleh jilbab
dan lehernya pun tetap terlihat dikarenakan bahan dari jilbab tersebut yang
transparan. Dari kedua contoh tersebut dapat kita ketahui bahwa cara mereka
memakai jilbab sangatlah jauh dari yang di syariatkan oleh Islam,dan belakangan
ini pro-kontra seputar pemakain jilbab kembali mencuat. Setelah islam
berkembang dan menjadi mayoritas masyarakat Indonesia, semakin banyak kaum
wanita yang mengenakannya, baik dalam lingkungan formal maupun non-formal.
Fenomena ini semakin meningkat ketika
adanya legitimasi pemerintah yang membolehkan jilbab dipakai ditempat-tempat
umum maupun sekolah-sekolah umum.Jilbab bukan lagi fenomena sekelompok social
tertentu, tetapi sudah menjadi fenomena seluruh masyarakat.Dan sudah menyebar
ditengah politisi wanita, professional, pedagang, artis, eksekutif, dan pablik
figure lainnya menggemari dan menggunkannya.[4]
Menurut Sayyid Qutbh Allah
menurunkanpakaian kepada Nabi Adam sebagaimana firman
Allah dalam A’raf : 27 artinya “Sesungguhnya
Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk
perhiasan. Dan pakaian takwa Itulah yang paling baik”. Adapun tujuan untuk menutupi aurat adalah agar terjaga dari
syahwat yang menuju kemaksiatan dan berfungsi untuk perhiasan yang memperindah fithrah manusia. Dan QS Al-Ahzab : 59 artinya "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh
tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak di ganggu. Adapun tujuannya adalah agar wanita muslimat, apabila keluar dari rumahnya untuk suatu keperluan, maka wajib mengulurkan pada tubuhnya pakaian-pakaiannya, sehingga seluruh tubuh dan kepalanya tertutup tanpa memperlihatkan sesuatu pun dari bagian-bagian tubuhnya yang dapat menimbulkan fitnah.
Allah menurunkan Adam dan keturunannya segala kebutuhannya
dalam urusan dunia dan agama, seperti pakaian yang digunakan sebagai penutup aurat
dan perhiasan. Masyarakat Quraisy telah menciptakan hak-hak bagi dirinya atas orang-orang musyrik Arab lainnya mereka mengemas hak-hak tersebut dalam aturan-aturan yang mereka klaim sebagai syariat Allah, padahal mereka melakukan atas
dasar dari tradisi nenek moyang mereka.“hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya”, ini berarti mereka telah memakainya, tetapi bentuk ulurannya apa adanya
saat itu, apa adanya belum ada yang berkreasi dalam berjilbab, namun tetap bisa
dibedakan mana keturunan bangsawan dan keturunan rakyat jelata. Disinilah letak
penekanan kreasi berjilbab itu diperbolehkan karena sesuai dengan tradisi yang
terus berkembang, yang penting jilbabnya menutupi tubuhnya, sehingga seluruh tubuh
dan kepalanya tertutup tanpa memperlihatkan sesuatu pun dari bagian-bagian tubuhnya
yang dapat menimbulkan fitnah ini sesuai dengan penjelasan
hadits dari Ali r.a. mendengar ungkapan dari Rasulullah SAW ketika berpakaian,
beliau berkata,”Segala puji bagi Allah yang menganugerahkan kepadaku pakaian dari
bulu yang ku gunakan untuk bergaya di antara manusia dan untuk menutupia uratku”.
[1]Nasruddin Umar, “Menstrual
Taboo dalam Kajian Kultural dan Islam” dalam Islam dan Konstruksi dan Seksualitas (Yogyakarta : PSW IAIN
Yogyakarta the Ford Fondation dan Pustaka Pelajar, 2002), hlm. 34.
[2]‘Abdullah Muhammad Al-Qurtubi, al-jami’ li ahkam al-Quran, Cet. Ke-1
(Beirut: Dar al-kutub al-‘Aliyah, 1993), hlm. 156.
[3]Nashiruddin Baidan, Tafsir bi al-Ra’yi Upaya Penggalian Konsep
Wanita dalam Al-Quran, Cet. I (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,1999), hlm. 172.
[4]Fenomena pemakain jilbab ini
seiring dengan munculnya perda-perda yang mengatasnamakan syari;at islam,
seperti Instruksi Walikota Padang pada tahun 2005 yang mewajibkan pemakaian
jilbab dan busana Islam dan anjuran bagi non-muslim. Perda kota Tanggerang,
Gorontalo dan daerah otonomi Khusus Nangro Aceh Darusslam (NAD), daerah
Tasikmalaya tahun 2001, Cianjur tahun 2001, Solok Sumatra Barat tahun 2002,
Indramayu tahun 2001, Maros tahun 2002, Bulukumba 2003, di Serang, Pandeglang,
Lebak dan daerah lain yang semuanya mengarah pada kewajiban pemakaian jilbab
“syari’at islam dijalur lambat,” dalam majalah
Tempo, no. 11/XXXV/ edisi 8-14 Mei 2006, hlm. 29.


0 Response to "JILBAB MENURUT SAYYID QUTHB"
Posting Komentar