Musabaqah Maqalah al-Qur'an 2
“PERNIKAHAN
BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA”
PENDAHULUAN
Secara
resmi agama yang berlaku di Indonesia ada 6, yaitu : Islam, Kristen, Katolik,
Hindu, Budha dan Konghucu, mayoritas agama di Indonesia adalah Islam, dan sudah
tentu Islam memiliki andil besar di dalam sistem-sistem yang ada di Indonesia,
seperti bidang politik, ekonomi, teknologi, sosial, dan budaya selanjutnya di zaman
yang modern seperti ini Islam lah agama yang sangat relevan dengan berbagai
permasalahan ummat, sebab islam ini bukanlah hanya sekedar ritual ibadah semata,
melainkan Sebuah aturan dan panduan yang komplit didalam menjalani kehidupan
dunia yang fana ini menuju kehidupan akhirat yang abadi.
Meskipun Indonesia
tidak menganut sistem hukum Islam, namun pemerintah melalui MUI dan KEMENAG dan
lembaga terkait lainnya sudah mengatur dan menyiapkan solusi bagi permasalahan masyarakat Islam dan tentunya keputusan yang
di ambil tetap mengacu kepada Al-qur’an dan hadis.
Keadaan
masyarakat Indonesia yang majemuk menjadikan pergaulan di masyarakat menjadi
semakin luas dan beragam, hal ini telah mengakibatkan pergeseran nilai agama
yang lebih dinamis daripada yang terjadi dimasa lampau, pernikahan merupakan
bagian dari kemanusiaan seseorang, khususnya bagi seorang muslim bahwa seorang
muslim yang hidup di Negara majemuk (Multikultural) seperti Indonesia ini hampir
di pastikan sulit untuk menghindari persentuhan dan pergaulan dengan orang yang
beda agama. Pada posisi seperti ini terjadi ketertarikan seorang pria muslim
dengan seorang wanita non muslim atau sebaliknya, yang berujung pada pernikahan
/ perkawinan hampir pasti tidak terelakkan. Dengan kata lain, persoalan
pernikahan beda agama / antar agama pasti terjadi pada setiap masyarakat
majemuk dan tentu saja ini akan menyebab kan anggapan di masyarakat bahwa telah
terjadi pergeseran nilai - nilai agama bahkan tak jarang hal ini sering
menimbulkan gejolak dan reaksi keras di kalangan masyarakat kita.
Berangkat
dari permasalahan di atas tersebut, saya akan mencoba menguraikan sedikit
permasalahan tentang nikah berbeda agama dari kacamata hukum positif dan hukum Islam
agar sekiranya dapat sama-sama memberikan pencerahan kepada kita semua. “Amin
Ya Robbal Alamin”.
DEFINISI
NIKAH/KAWIN
Nikah
menurut bahasa : “Berkumpul”. Adapun
Menurut Istilah Ahli Ushul, Nikah Menurut arti aslinya adalah Aqad yang dengan
nya menjadi halal hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan sedangkan
menurut arti majasi ialah “ bersetubuh “
. demikian menurut ahli Ushul Golongan
Syafi’iyah. Adapun menurut ulama Fiqh, Nikah ialah Aqad yang diatur oleh Islam untuk memberikan kepada lelaki hak
memiliki penggunaan terhadap faraj (kemaluan) dan seluruh tubuhnya untuk penikmatan
sebagai tujuan utama.
Secara
istilah hakikatnya Nikah yaitu : “Suatu akad yang bertujuan untuk mengikat hubungan dua insan untuk hidup
bersama membentuk suatu rumah tangga yang halal dan sah di mata hukum dan
agama” secara islam hubungan rumah tangga disini diharapkan yang sakinah,
mawaddah dan warahmah.
Kawin
atau nikah menghindar kita dari resiko Berzina, Menurut Pendapat Syafi’iyah,
zina adalah memasukkan zakar kedalam farji yang diharamkan karena zatnya tanpa
ada syubhat dan menurut tabiatnya menimbulkan syahwat. [1]
PERNIKAHAN
BEDA AGAMA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Sebelum
UU No. 1/1974 tentang perkawinan / pernikahan berlaku secara efektif pada
tanggal 1 Oktober 1975, di Indonesia berlaku berbagai hukum perkawinan bagi
berbagai golongan warga Negara dan berbagai di daerah sebagai berikut : [2]
1.
Bagi orang -
orang Indonesia asli yang beragama islam berlaku hokum islam yang telah di
resipiir dalam hukum adat (Teori Snouck Hurgronje)
2.
Bagi orang
Indonesia asli lainnya berlaku hukum adat
3.
Bagi orang
Indonesia asli yang beragama Kristen berlaku Huwelijks Ordonantie Christen
Indonesia (Stbld. 1933 No. 74)
4.
Bagi orang -
orang timur asing cina dan warga Negara indonesia keturunan china berlaku
ketentuan - ketentuan kitab undang-undang hukum perdata dengan sedikit
perubahan
5.
Bagi orang –
orang timur asing lainnya dan warga negara Indonesia keturunan timur asing
lainnya tersebut berlaku hokum adat mereka
6.
Bagi orang –
orang eropa dan warga negara keturunan
eropa dan di samakan dengan mereka berlaku kitab
undang-undang hukum perdata ( Penjelasan atas undang-undang RI No. 1 Tahun 1974
tentang perkawinan )
Berdasarkan pasal 66 UU No. 1/1974, maka semua peraturan
yang mengatur tentang perkwainan sejauh telah diatur dalam Undang-Undang No. 1
tahun 1974 ini, di nyatakan tidak berlaku termasuk peraturan perkawinan
campuran (Regeling op de Ge mengde Huwelijken Stbld. 1898 No. 158)
Pasal 1 Peraturan
perkawinan campuran merumuskan, bahwa perkawinan campuran ialah perkawinan
antara orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan.
Perumusan pasal ini
kurang jelas, apakah yang dimaksud tunduk pada hokum yang berlainan itu? apakah
berbeda hukum karena berbeda golongan penduduknya? (Indische Staatsregeling Ps
163 yang membagi rakyat Indonesia menjadi 3 golongan : Eropa, Pribumi, dan
Timur asing), atau karena berbeda agama nya, asal daerahnya atau ada perbedaan
lainnya?
Akibat
kurang jelasnya perumusan pasal 1 tersebut, maka timbul lah beberapa penafsiran
dikalangan ahli hukum, ada yang berpendapat bahwa perkawinan campuran hanya
terjadi antara orang-orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena berbeda
golongan penduduknya. Ada pula yang berpendapat bahwa perkawinan antara orang-orang
yang berlainan agamanya dan juga antara berlainan asal daerahnya itu juga
termasuk perkawinan campuran.
Pasal
1 Peraturan perkawinan campuran berbeda dengan pasal 57 UU No. 1/1974, yang
merumuskan dengan jelas, bahwa perkawinan/pernikahan campuran itu ialah perkawinan antara dua orang yang di
Indonesia tunduk pada hokum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan
dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Jelaslah,
bahwa berdasarkan atas pasal 57 UU perkawinan / pernikahan, maka perkawinan
antar orang-orang yang berlainan agama di Indonesia bukanlah perkawinan
campuran. Karena itu, apabila UU
Perkawinan, maka di laksanakan secara murni dan konsekuen, seharusnya setiap
pengajuan permohonan perkawinan antar orang yang berlainan agama, yang sebelumnya telah ditolak, baik oleh
KUA (bagi yang beragama islam) maupun
oleh kantor catatan sipil (di kantor
CAPIL bagi mereka yang mau melaksanakan perkawinan nya menurut agama selain
islam[3] ),
maka seharusnya pengadilan negeri (PN) secara yuridis bisa menolak permohonan izin kawin tersebut. Sebab berdasarkan pasal 2 ayat 1 jo pasal 8
f UU No. 1/1974 yang menegaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila di lakukan
menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, dan bahwa perkawinan
di larang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau lain
peraturan yang berlaku di larang kawin.
Dari
ketentuan pasal diatas jelaslah bahwa
perkawinan harus di lakukan menurut hukum agamanya dan bahwa hal-hal
yang di larang oleh agama, berarti di larang pula oleh UU Perkawinan.
PERNIKAHAN
BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Berdasarkan
intruksi presiden Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 dan keputusan Menteri
Agama Nomor 154 tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991 di keluarkan lah kompilasi
hukum Islam (KHI) yang menjadi hokum positif yang bersifat unikatif bagi
seluruh umat islam di Indonesia, dan yang paling utama menjadi pedoman bagi
para hakim di lembaga peradilan agama
dalam menjalankan tugas mengadili perkara-perkara dalam bidang perkawinan,
kewarisan dan pewakafan. maka berdasarkan KHI pasal 40 ayat (c), di larang
perkawinan antara seorang pria beragama Islam dengan seorang wanita yang tidak
beragama Islam, dan sebaliknya pasal 44, di larang perkawinan antara seorang
wanita beragama Islam dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.
Larangan
perkawinan tersebut oleh KHI mempunyai alasan yang cukup kuat, yakni :
1.
Dari segi Hukum
positif, bisa dikemukakan dasar hukumnya antara lain pasal 2 ayat 1 UU No. 1
tahun 1974
2.
Dari segi hukum Islam,
dapat disebutkan dalil-dalilnya.
Pada hakikatnya terdapat 3 permasalahan pokok
tentang kasus perkawinan / pernikahan beda agama, yaitu :
1.
pria muslim yang
menikah dengan wanita non muslimah (musyrik)
2.
pria muslim yang
menikah dengan wanita muslimah (ahli kitab)
3.
wanita muslim
yang menikah dengan pria non muslimah
1.Pria muslim yang menikah dengan
wanita non muslimah (musyrik)

Dan janganlah kamu menikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran.
Dari ayat
diatas, potongan kata yang menjadi dalil para ulama dalam melarang pria
menikahi / mengawini seorang wanita non muslim (musyrik) yaitu :
Dan janganlah kamu menikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu…
Berdasarkan
potongan ayat diatas para Ulama berbeda pendapat tentang siapa musryrikah ?
(wanita musyrik) yang haram di kawini tersebut ? Menurut Ibnu jahir al-Thabari,
seorang ahli tafsir bahwa musyrikah yang di larang untuk dikawini itu ialah
musyrikah dari bangsa arab, sebab sebelum Al-qur’an turun mereka tidak
mempunyai kitab suci dan mereka juga menyembah berhala. Maka menurut pendapat
ini seorang pria muslim boleh kawin dengan wanita musyrik dari bangsa lain,
seperti misalnya, wanita dari china, india dan jepang, yang mempunyai kitab
serupa kitab suci, yaitu agama budha, hindu, konghucu dsb yang percaya kepada
tuhan Yang Maha Esa, percaya adanya hidup sesudah mati, dsb (Ridha, Rasyid)
Tapi kebanyakan ulama berpendapat
bahwa semua musyrikah baik dari bangsa arab maupun non arab selain ahlul kitab
(Kristen dan yahudi) hukumnya tidak boleh dikawini.
2.Pria muslim yang menikah dengan
wanita non muslimah (Ahli kitab)
Dalilnya yaitu, surat Al-maidah,
ayat 5 :

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang
baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal
bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini)
wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita
yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum
kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya,
tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.
Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka
hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
Dari ayat
diatas, potongan kata yang menjadi dalil para ulama dalam membolehkan pria
menikahi / mengawini seorang wanita non muslim (ahli kitab) yaitu :
(Dan dihalalkan mangawini) wanita
yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita
yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum
kamu,
Selain berdasarkan Al-qur’an, juga berdasarkan Assunah
Nabi, yaitu, Nabi pernah menikah dengan wanita ahlul kitab, yakni Mariah
al-Qibtiyah (Kristen). Demikian juga sahabat nabi yang bernama Hudzaifah bin
Al-Yaman pernah kawin dengan seorang wanita yahudi, sedangkan para sahabat
tidak ada yang menentangnya.
Alasan Ulama memperbolehkannya yaitu :
1.
Iman seorang
pria tersebut harus bagus, agar kelak dia tidak terseret ke agama istrinya
2.
Supaya nantik
dia dapat meng-Islam kan wanita non muslim tersebut
3.
Untuk menambah
jumlah orang yang masuk ke agama islam dengan cara menyelamatkan keturunan yang
lahir dari rahim wanita tersebut ke dalam agama Islam
4.
Agar mendapat
kan pahala dari sisi Allah SWT
Namun Demikian, Ada sebagian Ulama yang melarang
perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita non muslim yang ahlul
kitab, dengan alasan nya yaitu :
1. Pada hakekatnya Nasrani dan yahudi dizaman
sekarang sudah berbeda dengan zaman Nabi dahulu, sebab nasrani yang sekarang
(kristen) dan yahudi mengandung unsur syirik yang cukup jelas, misalnya ajaran trinitas dan mengkultuskan
nabi Isa as dan Ibunya Maryam (maria) bagi umat kristen, dan kepercayaan Uzair putra
Allah dan mengkultuskan Haikal Nabi sulaiman bagi umat Yahudi
2. Akan
menimbulkan mudharat apabila iman pria tersebut tidak kuat, maka dikhawatirkan
dia akan terseret ke agama istrinya
3. Dikhawatirkan
anak nya akan ikut masuk ke agama ibunya, mengingat ibu adalah orang yang
mengasuh anak dan paling banyak berinteraksi dengan anaknya, sedikit ataupun
banyak pasti akan ada doktrin-doktrin agama yang diberikan ibunya kepadanya.
3.Wanita
muslimah yang menikah dengan pria non muslim.
Ulama telah sepakat
bahwa Islam melarang perkawinan
seorang wanita muslimah dengan pria non muslim,
meskipun agama yang dipeluk termasuk yang ahli kitab juga, seperti
Kristen dan yahudi (revealed religion), ataupun pemeluk agama yang punya kitab
serupa kitab suci, seperti hindu, budha, konghucu, termasuk juga penganut
dinamisme, dan animisme, ateisme, politeisme dan sebagainya,
Dalil nya juga ada disurah Al- Baqarah, Ayat 221,
potongan kata berikut :
“Dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia
menarik hatimu”
Ulama
mempunyai alasan yang cukup kuat untuk hal ini, yaitu :
1.
Di khawatirkan keturunan nya nanti akan ikut ke agama ayahnya
karena ayahnya sebagai kepala keluarga memiliki kuasa lebih atas ibunya
2.
Di khawatirkan akan terganggu kebebasan agama wanita
tersebut sebab ada unsur paksaan atau ajakan untuk pindah ke agama suaminya
3.
Di khawatirkan berkurangnya nanti generasi muslim penerus
generasi agama Islam
KESIMPULAN
Indonesia
merupakan Negara majemuk (multikultural) yang mayoritasnya adalah muslim, Meskipun
Indonesia tidak menganut sistem hukum Islam, namun pemerintah melalui MUI dan
KEMENAG dan lembaga terkait lainnya sudah mengatur dan menyiapkan solusi bagi
permasalahan masyarakat Islam dan tentunya keputusan yang diambil tetap mengacu
kepada Alqur’an dan hadis.
Keadaan
masyarakat Indonesia yang majemuk menjadikan pergaulan di masyarakat menjadi
semakin luas dan beragam, hal ini telah mengakibatkan pergeseran nilai agama
yang lebih dinamis daripada yang terjadi di masa lampau, pernikahan merupakan
bagian dari kemanusiaan seseorang, khususnya bagi seorang muslim bahwa seorang
muslim yang hidup di Negara majemuk (Multikultural) seperti Indonesia hampir
dipastikan sulit untuk menghindari persentuhan dan pergaulan dengan orang yang
beda agama. Pada posisi seperti ini terjadi ketertarikan pria muslim dengan
wanita non muslim atau sebaliknya, yang berujung pada pernikahan/perkawinan hampir
pasti tidak terelakkan.
Pernikahan yaitu : “Suatu
akad yang bertujuan untuk mengikat hubungan
dua insan untuk hidup bersama membentuk suatu rumah tangga yang sah dimata
hukum dan agama” secara islam hubungan rumah tangga disini diharapkan yang
sakinah, mawaddah dan warahmah.
Masalah
yang timbul adalah bagaimana hukum positif di Indonesia memandang pernikahan / perkawinan
beda agama ini dan bagaimana hukum Islam dengan dalil-dalil nya memandang
permasalahan ini.
Secara
hukum positif, berdasarkan pasal 2 ayat
1 jo pasal 8 f UU No. 1/1974 yang menegaskan bahwa perkawinan adalah sah,
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, dan
bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh
agamanya atau lain peraturan yang berlaku di larang kawin
.
Dari ketentuan pasal diatas jelaslah bahwa
perkawinan harus di lakukan menurut hukum agamanya dan bahwa hal-hal
yang di larang oleh agama, berarti di larang pula oleh UU Perkawinan.
Dan
secara hukum islam bahwa islam melarang pria muslim menikahi wanita non muslim,dan
Islam melarang wanita muslimah menikahi pria non muslim dan islam tidak
melarang pria muslim menikahi wanita non muslim (ahlul kitab).
Menurut saya,
Perkawinan/pernikahan antara orang muslim (baik pria maupun wanita) dengan
orang non muslim (baik wanita musyrik atau ahli kitab) yang dilaksanakan
dikantor catatan sipil tidaklah sah menurut hukum islam, sebab tidak sesuai
dengan ketentuan syariat, karena tidak memenuhi rukunnya, yaitu : tanpa wali
nikah, tanpa mahar / mas kawin serta tanpa ijab qabul menurut tata cara islam
dan pada prinsipnya agama Islam melarang baik pria maupun wanita muslim untuk
menikah pria atau wanita non muslim, sedangkan terkait izin menikahi wanita
ahul kitab (nasrani/yahudi) berdasarkan surat Al-maidah ayat 6 tersebut adalah
harus pria yang suai (cocok) untuk itu, yaitu syaratnya harus memiliki kualitas
iman yang cukup baik sebab hal ini mengandung resiko yang tinggi, seperti
(bercerai ataupun pindah agama) karena itu pemerintah sebagai penengah dari
suatu masalah memberikan solusi dengan mengeluarkan kompilasi hukum islam (KHI)
yang bertujuan sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kemurtadan
dan kehancuran rumah tangga akibat perkawinan antara orang Islam dengan orang
non Islam. Sesuai dengan kaidah fiqh yaitu : “Mencegah / menghindari mafsadah / mudaharat atau risiko, dalam hal
ini berupa kemurtadan dan broken home itu harus didahulukan / diutamakan daripada upaya mencari /
menariknya ke dalam islam (Islamisasi) suami / istri, anak-anak keturunannya
nanti, dan keluarga besar dari masing-masing
suami istri yang berbeda agama
dengannya.”
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’anul
karim, Tajwid Al- jamil, Penerbit
Cipta Bagus Sugara
Seri perundangan, HUKUM KELUARGA :
Kumpulan perundangan tentang kependudukan, kompilasi hokum islam, perkawinan,
perceraian, KDRT, dan Anak, cetakan pertama,
Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2010
Zuhd,
Masjfuk, masail fiqiyah, Jakarta, PT
Toko Gunung Agung, 1997
Wardi
Muslich, Ahmad, Hukum pidana islam,
Jakarta,Sinar Grafika, 2005
[1]
Ahmad Wardi Muslich, Hukum pidana islam,
Jakarta,Sinar Grafika, 2005, Hlm 7
[2]
Masjfuk zuhdi, Masail fiqiyah,
Jakarta, Toko gunung agung 1997, Hlm 1
[3] Pasal 2 ayat 1 dan 2 PP No. 9
Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974
Sumber : Panitia M2IQ PIOS Batam 2017


0 Response to "Musabaqah Maqalah al-Qur'an 2"
Posting Komentar