Musabaqah Maqalah al-Qur'an 2







“PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA”
 



PENDAHULUAN
Secara resmi agama yang berlaku di Indonesia ada 6, yaitu : Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu, mayoritas agama di Indonesia adalah Islam, dan sudah tentu Islam memiliki andil besar di dalam sistem-sistem yang ada di Indonesia, seperti bidang politik, ekonomi, teknologi, sosial, dan budaya selanjutnya di zaman yang modern seperti ini Islam lah agama yang sangat relevan dengan berbagai permasalahan ummat, sebab islam ini bukanlah hanya sekedar ritual ibadah semata, melainkan Sebuah aturan dan panduan yang komplit didalam menjalani kehidupan dunia yang fana ini menuju kehidupan akhirat yang abadi.
Meskipun Indonesia tidak menganut sistem hukum Islam, namun pemerintah melalui MUI dan KEMENAG dan lembaga terkait lainnya sudah mengatur dan menyiapkan solusi bagi permasalahan  masyarakat Islam dan tentunya keputusan yang di ambil tetap mengacu kepada Al-qur’an dan hadis.
Keadaan masyarakat Indonesia yang majemuk menjadikan pergaulan di masyarakat menjadi semakin luas dan beragam, hal ini telah mengakibatkan pergeseran nilai agama yang lebih dinamis daripada yang terjadi dimasa lampau, pernikahan merupakan bagian dari kemanusiaan seseorang, khususnya bagi seorang muslim bahwa seorang muslim yang hidup di Negara majemuk (Multikultural) seperti Indonesia ini hampir di pastikan sulit untuk menghindari persentuhan dan pergaulan dengan orang yang beda agama. Pada posisi seperti ini terjadi ketertarikan seorang pria muslim dengan seorang wanita non muslim atau sebaliknya, yang berujung pada pernikahan / perkawinan hampir pasti tidak terelakkan. Dengan kata lain, persoalan pernikahan beda agama / antar agama pasti terjadi pada setiap masyarakat majemuk dan tentu saja ini akan menyebab kan anggapan di masyarakat bahwa telah terjadi pergeseran nilai - nilai agama bahkan tak jarang hal ini sering menimbulkan gejolak dan reaksi keras di kalangan masyarakat kita.
Berangkat dari permasalahan di atas tersebut, saya akan mencoba menguraikan sedikit permasalahan tentang nikah berbeda agama dari kacamata hukum positif dan hukum Islam agar sekiranya dapat sama-sama memberikan pencerahan kepada kita semua. “Amin Ya Robbal Alamin”. 


DEFINISI NIKAH/KAWIN
Nikah menurut bahasa : “Berkumpul”. Adapun Menurut Istilah Ahli Ushul, Nikah Menurut arti aslinya adalah Aqad yang dengan nya menjadi halal hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan sedangkan menurut arti majasi ialah “ bersetubuh “ . demikian  menurut ahli Ushul Golongan Syafi’iyah. Adapun menurut ulama Fiqh, Nikah ialah Aqad yang diatur oleh  Islam untuk memberikan kepada lelaki hak memiliki penggunaan terhadap faraj (kemaluan) dan seluruh tubuhnya untuk penikmatan sebagai tujuan utama.
Secara istilah hakikatnya Nikah yaitu : “Suatu akad yang bertujuan untuk mengikat hubungan dua insan untuk hidup bersama membentuk suatu rumah tangga yang halal dan sah di mata hukum dan agama” secara islam hubungan rumah tangga disini diharapkan yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Kawin atau nikah menghindar kita dari resiko Berzina, Menurut Pendapat Syafi’iyah, zina adalah memasukkan zakar kedalam farji yang diharamkan karena zatnya tanpa ada syubhat dan menurut tabiatnya menimbulkan syahwat. [1]

PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Sebelum UU No. 1/1974 tentang perkawinan / pernikahan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktober 1975, di Indonesia berlaku berbagai hukum perkawinan bagi berbagai golongan warga Negara dan berbagai di daerah sebagai berikut : [2]
1.      Bagi orang - orang Indonesia asli yang beragama islam berlaku hokum islam yang telah di resipiir dalam hukum adat (Teori Snouck Hurgronje)
2.      Bagi orang Indonesia asli lainnya berlaku hukum adat
3.      Bagi orang Indonesia asli yang beragama Kristen berlaku Huwelijks Ordonantie Christen Indonesia (Stbld. 1933 No. 74)
4.      Bagi orang - orang timur asing cina dan warga Negara indonesia keturunan china berlaku ketentuan - ketentuan kitab undang-undang hukum perdata dengan sedikit perubahan
5.      Bagi orang – orang timur asing lainnya dan warga negara Indonesia keturunan timur asing lainnya tersebut berlaku hokum adat mereka
6.      Bagi orang – orang eropa dan warga negara keturunan  eropa  dan  di samakan dengan mereka berlaku kitab undang-undang hukum perdata ( Penjelasan atas undang-undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan )

Berdasarkan  pasal 66 UU No. 1/1974, maka semua peraturan yang mengatur tentang perkwainan sejauh telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 ini, di nyatakan tidak berlaku termasuk peraturan perkawinan campuran (Regeling op de Ge mengde Huwelijken Stbld. 1898 No. 158)

Pasal 1 Peraturan perkawinan campuran merumuskan, bahwa perkawinan campuran ialah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan.

Perumusan pasal ini kurang jelas, apakah yang dimaksud tunduk pada hokum yang berlainan itu? apakah berbeda hukum karena berbeda golongan penduduknya? (Indische Staatsregeling Ps 163 yang membagi rakyat Indonesia menjadi 3 golongan : Eropa, Pribumi, dan Timur asing), atau karena berbeda agama nya, asal daerahnya atau ada perbedaan lainnya?
Akibat kurang jelasnya perumusan pasal 1 tersebut, maka timbul lah beberapa penafsiran dikalangan ahli hukum, ada yang berpendapat bahwa perkawinan campuran hanya terjadi antara orang-orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena berbeda golongan penduduknya. Ada pula yang berpendapat bahwa perkawinan antara orang-orang yang berlainan agamanya dan juga antara berlainan asal daerahnya itu juga termasuk perkawinan campuran.
Pasal 1 Peraturan perkawinan campuran berbeda dengan pasal 57 UU No. 1/1974, yang merumuskan dengan jelas, bahwa perkawinan/pernikahan campuran  itu ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hokum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Jelaslah, bahwa berdasarkan atas pasal 57 UU perkawinan / pernikahan, maka perkawinan antar orang-orang yang berlainan agama di Indonesia bukanlah perkawinan campuran.  Karena itu, apabila UU Perkawinan, maka di laksanakan secara murni dan konsekuen, seharusnya setiap pengajuan permohonan perkawinan antar orang yang berlainan agama,  yang sebelumnya telah ditolak, baik oleh KUA  (bagi yang beragama islam) maupun oleh  kantor catatan sipil (di kantor CAPIL bagi mereka yang mau melaksanakan perkawinan nya menurut agama selain islam[3] ), maka seharusnya pengadilan negeri (PN) secara yuridis bisa menolak  permohonan izin kawin tersebut.   Sebab berdasarkan pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f UU No. 1/1974 yang menegaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila di lakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, dan bahwa perkawinan di larang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau lain peraturan yang berlaku di larang kawin.
Dari ketentuan pasal diatas jelaslah bahwa  perkawinan harus di lakukan menurut hukum agamanya dan bahwa hal-hal yang di larang oleh agama, berarti di larang pula oleh UU Perkawinan.

PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Berdasarkan intruksi presiden Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 dan keputusan Menteri Agama Nomor 154 tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991 di keluarkan lah kompilasi hukum Islam (KHI) yang menjadi hokum positif yang bersifat unikatif bagi seluruh umat islam di Indonesia, dan yang paling utama menjadi pedoman bagi para hakim  di lembaga peradilan agama dalam menjalankan tugas mengadili perkara-perkara dalam bidang perkawinan, kewarisan dan pewakafan. maka berdasarkan KHI pasal 40 ayat (c), di larang perkawinan antara seorang pria beragama Islam dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam, dan sebaliknya pasal 44, di larang perkawinan antara seorang wanita beragama Islam dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.
Larangan perkawinan tersebut oleh KHI mempunyai alasan yang cukup kuat, yakni :
1.      Dari segi Hukum positif, bisa dikemukakan dasar hukumnya antara lain pasal 2 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974
2.      Dari segi hukum Islam, dapat disebutkan dalil-dalilnya.

Pada hakikatnya terdapat 3 permasalahan pokok tentang kasus perkawinan / pernikahan beda agama, yaitu :
1.      pria muslim yang menikah dengan wanita non muslimah (musyrik)
2.      pria muslim yang menikah dengan wanita muslimah (ahli kitab)
3.      wanita muslim yang menikah dengan pria non muslimah

1.Pria muslim yang menikah dengan wanita non muslimah (musyrik)

Description: albaqarah ayat 221.JPG
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Dari ayat diatas, potongan kata yang menjadi dalil para ulama dalam melarang pria menikahi / mengawini seorang wanita non muslim (musyrik) yaitu :

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu…

Berdasarkan potongan ayat diatas para Ulama berbeda pendapat tentang siapa musryrikah ? (wanita musyrik) yang haram di kawini tersebut ? Menurut Ibnu jahir al-Thabari, seorang ahli tafsir bahwa musyrikah yang di larang untuk dikawini itu ialah musyrikah dari bangsa arab, sebab sebelum Al-qur’an turun mereka tidak mempunyai kitab suci dan mereka juga menyembah berhala. Maka menurut pendapat ini seorang pria muslim boleh kawin dengan wanita musyrik dari bangsa lain, seperti misalnya, wanita dari china, india dan jepang, yang mempunyai kitab serupa kitab suci, yaitu agama budha, hindu, konghucu dsb yang percaya kepada tuhan Yang Maha Esa, percaya adanya hidup sesudah mati, dsb (Ridha, Rasyid)

Tapi kebanyakan ulama berpendapat bahwa semua musyrikah baik dari bangsa arab maupun non arab selain ahlul kitab (Kristen dan yahudi) hukumnya tidak boleh dikawini.

2.Pria muslim yang menikah dengan wanita non muslimah (Ahli kitab)
Dalilnya yaitu, surat Al-maidah, ayat 5 :

Description: al-maidah ayat 5.JPG

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
Dari ayat diatas, potongan kata yang menjadi dalil para ulama dalam membolehkan pria menikahi / mengawini seorang wanita non muslim (ahli kitab) yaitu :

(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu,

Selain berdasarkan Al-qur’an, juga berdasarkan Assunah Nabi, yaitu, Nabi pernah menikah dengan wanita ahlul kitab, yakni Mariah al-Qibtiyah (Kristen). Demikian juga sahabat nabi yang bernama Hudzaifah bin Al-Yaman pernah kawin dengan seorang wanita yahudi, sedangkan para sahabat tidak ada yang menentangnya.

Alasan Ulama memperbolehkannya yaitu :
1.      Iman seorang pria tersebut harus bagus, agar kelak dia tidak terseret ke agama istrinya
2.      Supaya nantik dia dapat meng-Islam kan wanita non muslim tersebut
3.      Untuk menambah jumlah orang yang masuk ke agama islam dengan cara menyelamatkan keturunan yang lahir dari rahim wanita tersebut ke dalam agama Islam
4.      Agar mendapat kan pahala dari sisi Allah SWT

Namun Demikian, Ada sebagian Ulama yang melarang perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita non muslim yang ahlul kitab, dengan alasan nya yaitu :
1.       Pada hakekatnya Nasrani dan yahudi dizaman sekarang sudah berbeda dengan zaman Nabi dahulu, sebab nasrani yang sekarang (kristen) dan yahudi mengandung unsur syirik yang cukup jelas,  misalnya ajaran trinitas dan mengkultuskan nabi Isa as dan Ibunya Maryam (maria) bagi umat kristen, dan kepercayaan Uzair putra Allah dan mengkultuskan Haikal Nabi sulaiman bagi umat Yahudi 
2.      Akan menimbulkan mudharat apabila iman pria tersebut tidak kuat, maka dikhawatirkan dia akan terseret ke agama istrinya
3.      Dikhawatirkan anak nya akan ikut masuk ke agama ibunya, mengingat ibu adalah orang yang mengasuh anak dan paling banyak berinteraksi dengan anaknya, sedikit ataupun banyak pasti akan ada doktrin-doktrin agama yang diberikan ibunya kepadanya.


3.Wanita muslimah yang menikah dengan pria non muslim.
Ulama telah sepakat bahwa Islam melarang perkawinan seorang wanita muslimah dengan pria non muslim,  meskipun agama yang dipeluk termasuk yang ahli kitab juga, seperti Kristen dan yahudi (revealed religion), ataupun pemeluk agama yang punya kitab serupa kitab suci, seperti hindu, budha, konghucu, termasuk juga penganut dinamisme, dan animisme, ateisme, politeisme dan sebagainya,
Dalil nya juga ada disurah Al- Baqarah, Ayat 221, potongan kata berikut :

“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu”

Ulama mempunyai alasan yang cukup kuat untuk hal ini, yaitu :

1.      Di khawatirkan keturunan nya nanti akan ikut ke agama ayahnya karena ayahnya sebagai kepala keluarga memiliki kuasa lebih atas ibunya
2.      Di khawatirkan akan terganggu kebebasan agama wanita tersebut sebab ada unsur paksaan atau ajakan untuk pindah ke agama suaminya
3.      Di khawatirkan berkurangnya nanti generasi muslim penerus generasi agama Islam

KESIMPULAN
Indonesia merupakan Negara majemuk (multikultural) yang mayoritasnya adalah muslim, Meskipun Indonesia tidak menganut sistem hukum Islam, namun pemerintah melalui MUI dan KEMENAG dan lembaga terkait lainnya sudah mengatur dan menyiapkan solusi bagi permasalahan masyarakat Islam dan tentunya keputusan yang diambil tetap mengacu kepada Alqur’an dan hadis.
Keadaan masyarakat Indonesia yang majemuk menjadikan pergaulan di masyarakat menjadi semakin luas dan beragam, hal ini telah mengakibatkan pergeseran nilai agama yang lebih dinamis daripada yang terjadi di masa lampau, pernikahan merupakan bagian dari kemanusiaan seseorang, khususnya bagi seorang muslim bahwa seorang muslim yang hidup di Negara majemuk (Multikultural) seperti Indonesia hampir dipastikan sulit untuk menghindari persentuhan dan pergaulan dengan orang yang beda agama. Pada posisi seperti ini terjadi ketertarikan pria muslim dengan wanita non muslim atau sebaliknya, yang berujung pada pernikahan/perkawinan hampir pasti tidak terelakkan.
Pernikahan yaitu : “Suatu akad yang bertujuan untuk mengikat hubungan dua insan untuk hidup bersama membentuk suatu rumah tangga yang sah dimata hukum dan agama” secara islam hubungan rumah tangga disini diharapkan yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Masalah yang timbul adalah bagaimana hukum positif di Indonesia memandang pernikahan / perkawinan beda agama ini dan bagaimana hukum Islam dengan dalil-dalil nya memandang permasalahan ini.
Secara hukum positif,  berdasarkan pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f UU No. 1/1974 yang menegaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, dan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau lain peraturan yang berlaku di larang kawin
. Dari ketentuan pasal diatas jelaslah bahwa  perkawinan harus di lakukan menurut hukum agamanya dan bahwa hal-hal yang di larang oleh agama, berarti di larang pula oleh UU Perkawinan.
Dan secara hukum islam bahwa islam melarang pria muslim menikahi wanita non muslim,dan Islam melarang wanita muslimah menikahi pria non muslim dan islam tidak melarang pria muslim menikahi wanita non muslim (ahlul kitab).
Menurut saya, Perkawinan/pernikahan antara orang muslim (baik pria maupun wanita) dengan orang non muslim (baik wanita musyrik atau ahli kitab) yang dilaksanakan dikantor catatan sipil tidaklah sah menurut hukum islam, sebab tidak sesuai dengan ketentuan syariat, karena tidak memenuhi rukunnya, yaitu : tanpa wali nikah, tanpa mahar / mas kawin serta tanpa ijab qabul menurut tata cara islam dan pada prinsipnya agama Islam melarang baik pria maupun wanita muslim untuk menikah pria atau wanita non muslim, sedangkan terkait izin menikahi wanita ahul kitab (nasrani/yahudi) berdasarkan surat Al-maidah ayat 6 tersebut adalah harus pria yang suai (cocok) untuk itu, yaitu syaratnya harus memiliki kualitas iman yang cukup baik sebab hal ini mengandung resiko yang tinggi, seperti (bercerai ataupun pindah agama) karena itu pemerintah sebagai penengah dari suatu masalah memberikan solusi dengan mengeluarkan kompilasi hukum islam (KHI) yang bertujuan sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kemurtadan dan kehancuran rumah tangga akibat perkawinan antara orang Islam dengan orang non Islam. Sesuai dengan kaidah fiqh yaitu : “Mencegah / menghindari  mafsadah / mudaharat atau risiko, dalam hal ini berupa kemurtadan dan broken home itu harus didahulukan  / diutamakan daripada upaya mencari / menariknya ke dalam islam (Islamisasi) suami / istri, anak-anak keturunannya nanti, dan keluarga besar dari masing-masing  suami istri  yang berbeda agama dengannya.” 


DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’anul karim, Tajwid Al- jamil, Penerbit Cipta Bagus Sugara
Seri perundangan, HUKUM KELUARGA : Kumpulan perundangan tentang kependudukan, kompilasi hokum islam, perkawinan, perceraian, KDRT, dan Anak, cetakan pertama, Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2010
Zuhd, Masjfuk, masail fiqiyah, Jakarta, PT Toko Gunung Agung, 1997
Wardi Muslich, Ahmad, Hukum pidana islam, Jakarta,Sinar Grafika, 2005


[1] Ahmad Wardi Muslich, Hukum pidana islam, Jakarta,Sinar Grafika, 2005, Hlm 7
[2] Masjfuk zuhdi, Masail fiqiyah, Jakarta, Toko gunung agung 1997, Hlm 1
[3] Pasal 2 ayat 1 dan 2 PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974
 



Sumber : Panitia M2IQ PIOS Batam 2017

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Musabaqah Maqalah al-Qur'an 2"

Posting Komentar