Problematika Mengelola Radio Daerah Perbatasan
Secara Nasional, jumlah radio, baik radio swasta maupun pemerintah terus meningkat. Hal ini bisa dilihat dari jumlah radio yang mendapatkan izin yang dikeluarkan Kominfo, yakni, IPP Prinsip sebanyak 1720, dan IPP Tetap sebanyak 2014, sehingga radio yang mengudara di Indonesia sebanyak 3.734 radio.
Namun, banyaknya jumlah radio yang mengudara di Indonesia, tidak serta merta menjadikan jumlah pendengar radio semakin meningkat. Hasil survey 2 tahunan Nielsen, dari tahun ke tahun pendengar radio terus menurun. Pada tahun 2008, pendengar radio mencapai 41%, tahun 2012 menjadi 25% dan tahun 2014 pendengar radio tinggal 19%, pada Desember 2016 apakah pendengar radio masih bisa bertahan 19% ataukah terus turun, jawabannya tentu menunggu hasil riset Nielsen. Hasil riset pendengar radio ini berbalik dengan pengguna internet di Indonesia dimana pengguna internet selalu naik tiap tahunnya, yakni tahun 2008 hanya 16%, 2012 menjadi 30% dan tahun 2014 naik menjadi 33%. Dengan semakin mudahnya mengakses internet melalui smart phone atau gadget tentu mempengaruhi berkurangnya pendengar radio sehingga secara alami merupakan salah satu ancaman bagi pengelola radio swasta. Solusinya adalah agar pengelola radio terus kreatif dan inovatif dalam menayangkan program siarannya.
Dalam analisa manajemen modern opportunities (peluang), walaupun jumlah pendengar radio terus menurun, namun radio telah memiliki tempat tersendiri di masyarakat, karena banyak kegiatan masyarakat yang hanya bisa dikerjakan dengan sambil mendengarkan radio, misalnya, mengerjakan aktivitas di rumah, menyetir mobil, menjaga toko, swalayan, bahkan supermarket atau mall. Ini berarti peluang pendengar radio tetap akan banyak sebagaimana pembaca koran dan majalah walaupun pemakai internet terus meningkat, tapi, koran dan majalah tetap memiliki kelebihan yang tidak dimiliki internet.
Bagaimana dengan radio yang ada di daerah perbatasan? Jika radio publik baik milik pemerintah seperti RRI Batam pro 1 cahnnel 105.1 FM, pro 2 cahnnel 105.5 FM, RRI Tanjung Pinang Pro 1 channel 98,3 FM, pro 2 channel 92,2 FM, atau RRI Anambas atau radio milik pemerintah daerah seperti Canggai Putri channel 105,3 FM milik Pemkab Karimun dan Bintan FM channel 96,5 FM milik Pemkab Bintan, tentu permasalahannya bukan masalah marketing yang menarik iklan di radio tersebut, akan tetapi bagaimana mengelola program isi siaran yang dapat menarik hati para pendengar dan dalam program acara tersebut pendengar tidak leluasa mengkritik pemerintah. RRI Tanjung Pinang pernah punya pengalaman dalam membuat program acara Opini Publik, walaupun banyak pendengar yang berminat mendengarkan acara tersebut, tapi, karena pendengar banyak mengungkapkan kritikan terhadap pemerintah setempat, akhirnya acara tersebut ditiadaan dan diganti dengan acara dialog terbatas yang intinya pendengar hanya bisa menyampaikan kritik kepada pemerintah sesuai dengan tema yang telah ditetapkan penyiar atau moderator yang memandu acara.
Peluang investasi di bidang penyiaran radio di daerah perbatasan seperti di Lingga, Natuna dan Anambas sangat terbuka, karena kanal chanel yang diberikan pemerintah sangat banyak. Tapi, dari hitungan bisnis merugi sehingga orang enggan berinvestasi di daerah perbatasan. Dari segi peralatan saat pengelola radio mengajukan surat izin prinsip semua peralatan yang dibutuhkan harus berlabel minimal standar SNI. Salah satu kendala pengelola radio daerah perbatasan adalah saat alat yang sebelumnya sesuai dengan standar SNI, namun dalam perjalnannya terkena sambar petir akhirnya rusak, padahal modal untuk membeli alat tersebut belum kembali, akhirnya radio tersebut terbengkalai. Kendala lain adalah saat pengajuan tempat kantor dan pemancarnya sudah ditetapkan dan mendapatkan izin dari Kementrian Kominfo. Akan tetapi, dalam perjalannya suara tidak jernih karena terhalang bukit, atau karena banyaknya luberan siaran luar negeri yang secara teknis peralatannya lebih canggih, sehingga pengelola harus memindahkan alamat kantor dan mengurus ulang alamat tersebut yang prosesnya cukup panjang karena harus sampai di kementrian Kominfo.
Radio Swasta yang awalnya kantor sekretariatnya di daerah hinterland, namun karena sulitnya mengakses menuju ke tempat kantor sekretariat tersebut, terpaksa managemen perusahaan memindahkan kantornya dengan alasan komersial. Sebagai contoh, Radio Be FM di channel 107 FM, di Batam radio ini awalnya stasiun pemancar dan kantor sekretariatnya di Belakang Padang, namun akhirnya kantor sekretariatnya di pindahkan ke Sekupang. Salah satu alasannya adalah karena alasan komerial dalam beriklan karena kendala lokasi menuju kantor sekretariat. Radio yang banyak mengudarakan lagu-lagu klasik ini sampai saat ini tetap eksis mengudara selama 24 jam, bahkan menurut salah satu penyiarnya Radio ini malah banyak pendengarnya yang merequest lagu-lagu tertentu setelah pukul 00.00 WIB, dan salah satu alasan pokoknya masih eksisnya radio ini adalah SDM-nya memadahi sehingga ada saja iklan yang masuk dalam menjaga keberlangsungan mengelola radio swasta di daerah perbatasan.
Berkaitan dengan luberan siaran Radio, Negara Singapura lebih diuntungan karena adanya yang perbedaan jangkauan siaran udara antara Ibukota Negara, Ibukota Provinsi dan Ibukota Kabupaten/kota, dalam KM. No 15/2003 Tentang pengaturan frekuensi pasal 3 dimana Ibukota Negara kategori kelas A batas layanan maksimum 30 Km udara, Kota Provinsi Kelas B batas layanan maksimum 20 Km udara, Kabupaten/Kota kelas C batas layanan maksimum 12 Km udara, dan radio Komunikas maksimun 2.5 km udara. Tentu Singapura dengan batas maksimun 30 Km udara sanggup meluberkan siarannya ke seluruh Kota Batam, sehingga jika ada radio di Batam yang peralatannya kurang baik berakibat siaran itu kurang jernih, ini adalah salah satu kendala terbesar dalam mengelola radio daerah perbatasan.
Permen Kominfo Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan tatacara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran mewajibkan pengelola untuk aktif dan update dalam membayar kewajiban kepada pemerintah. Salah satu penekannya dalam Permen tersebut adalah pengelola setiap tahun harus membuat laporan tahunan, Pembayaran Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) Tetap dan Izin Stasiun Radio (ISR) tidak boleh menunggak. Jika salah satu pembayaran tidak terurus, baik karena kesalahan pengeola atau kesalahan teknis, pengelola langsung berurusan dengan Direjen Kominfo. Jika berkaitan dengan Teknisi misalnya yang bermasalah IPP langsung berhubungan dengan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos & Informatika (SDPPI) dan jika berkaitan dengan Data misalnya yang bermasalah ISR maka langsung berurusan dengan Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI). Penekananan Permen Kominfo ini adalah Jika IPP Tetap atau ISR mati maka kedua-duanya di anggap mati periziannya.
Dari segi program acara, radio swasta tentu diberikan keleluasaan untuk berkreasi asal tidak melanggar norma kesusilaan, melecehkan dunia pendidikan, SARA, penistaan agama atau melanggar Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Disini kemampuan managerial manajemen dibidang SDM diperlukan untuk menentukan suatu program acara agar siaran radio tetap terjaga. Ruhnya radio swasta itu SDM jika SDM-nya unggul, terampil dan inovatif maka radio itu tetap bisa bertahan dari gempuran badai arus globlasai yang memudahkan masyarakat mengakses internet. Tapi, jika bidang SDM-nya lemah, bisa saja radio swasta tersebut tidak bermutu dan tidak berdaya melawan perubahan zaman.
Dari segi marketing periklanan, radio yang ada diperbatasan harus pandai menangkap peluang iklan dari pemerintah setempat. Alasannya karena pemerintah setempat pasti akan melihat radio yang banyak memiliki pendegar yang signifikan sehingga pesan-pesan yang ingin disampaikan pemerintah sampai kepada masyarakat. Disatu sisi iklan pemerintah daerah dari Dinas-dinas yang ingin menunjukkan prestasinya atau menyampaikan programnya sangat membantu pemerintah daerah dalam menyampaikan perkembangan pembangunan yang telah dicapainya, disisi lain jenis iklan seperti ini jika sudah dipercaya pemerintah maka akan mendominasi pendapat iklan radio tersebut, sehingga iklan yang berskala nasional kurang mendapatkan perhatian, padahal salah satu kata kunci ruhnya radio adalah iklan yang berbasis setasiun jaringan atau disebut iklan nasional, bukan iklan lokal.
Kiat mendapatkan iklan dari pemerintah daerah tentu berbeda dengan mendapatkan iklan produsen nasional. Diantara trik agar pengelola radio mendapatkan iklan yang berskala nasional adalah dengan membangun Setasiun Sistem Jaringan (SSJ). Dalam SSJ sendiri ada radio di daerah yang memang merupakan group dari radio satu perusahaan di Jakarta, seperti Radio Ramako Batam yang didalamnya ada Batam FM dengan channel 100.7 FM dan Zoo FM dengan channel 101,6 FM dimana dalam group Ramako terdapat radio Lite channel 105.8 FM Jakarta, Kis channel 95.1 FM Jakarta dan Mustang chanel 88 FM Jakarta. Atau radio daerah yang bekerja sama dengan radio yang berkantor di Jakarta seperti radio Discovery Minang channel 87,6 FM bekerja sama dengan Radio Elshinta channel 90.0 FM Jakarta, atau radio Aljabar FM (Serumpun Radio ) channel 91,7 FM yang bekerja sama dengan banyak group radio di Indnesia. Namun cara seperti ini, jika ada iklan yang masuk ada prosentase yang dibagi antar sesama group. Ini tentu berbeda dengan radio lokal yang tidak bekerja sama dengan radio SSJ, resikonya tidak bergabung dengan radio SSJ adalah sulitnya mebangun kepercayaan terhadap produsen nasional, namun kelebihannya jika radio lokal ini mendapatkan iklan dari produsen nasional maka pendapatan iklan tersebut seluruhnya masuk ke perusahaan.
Masing-masing pengelola radio memiliki cara tersendiri untuk menjaga keberlangsungan sebuah radio. Radio Hang dengan chanal channel 106.0 FM, Seila (silaturahim) chanal channel 104.3 FM dan Radio Big (RadioQu) chanal cahnnel 104,7 FM menggunakan strategi donasi acara dan donasi dakwah untuk mendukung program acara yang berlangsung. Kelebihan metode ini adalah jika memiliki banyak pendengar yang setia, maka donasi dana yang dikumpulkan sangat banyak dan bisa dikembangkan untuk usaha lain yang dapat mendukung kegiatan program acara radio, namun jika pendengarnya sedikit atau kurang dalam memberikan donasi pendanaan maka metode ini sangat rentan untuk keberlangsungan sebuah radio, karena metode donasi dalam analisa SWOT manajemen modern sangat beresiko, resikonya adalah bila donatur berhenti karena alasan sesuatu otomatis pengelola akan sulit mencari pemasukan perusahaan. Namun, kenyataan dilapangan beberapa radio di daerah perbatasan yang memakai metode donasi pendanaan dalam mendukung program acara radio tetap konsisten karena salah satu donasi yang tidak diduga datang dari luar negeri sehingga berlebih untuk operasinal setiap bulannya.
Jika diperhatikan beberapa pengelola radio di daerah perbatasan, maka kreativitas dalam menarik iklan menjadi penentu utama sebagai keberlangsungan sebuah radio. Namun kreativitas memanfaatkan siaran radio sebagai sarana promosi sebuah produk yang bekerja sama dengan pengelola radio dengan cara subsidi silang juga merupakan jurus yang ampuh untuk meraih keuntungan melalui siaran radio. ***


0 Response to "Problematika Mengelola Radio Daerah Perbatasan"
Posting Komentar