Memaknai Amanah
Secara bahasa kata “amanah” berarti
dipercaya atau terpercaya. Adapun menurut istilah amanah adalah segala sesuatu
yang dipertanggung jawabkan kepada seseorang, baik hak-hak itu milik.
Allah maupun hak manusia kepada manusia yang lainnya, baik yang berupa
benda, pekerjaan, perkataan, ataupun kepercayaan, sedangkan amanah menurut al-Qur’an Amanah berasal dari
kata amuna yang
bermakna tidak meniru, terpercaya, jujur, atau titipan. Segala sesuatu yang
dipercayakan kepada mansuia, baik yang menyangkut hak dirinya, hak orang lain,
maupun hak Allah. Ibnu Katsir membawakan
beberapa perkataan sahabat dan tabi’in tentang makna amanah dengan menyatakan,
makna amanah adalah ketaatan, kewajiban-kewajiban, (perintah-perintah) agama,
dan batasan-batasan hukum.
Awal mula Allah memberi amanah kepada alam semesta, yakni
langit, bumi dan bahkan kepada gunung-gunung, semua menolak dan hanya manusia
yang mau menerimanya dan manusia dikatakan sebagai mahkluq zhalim dan bodoh.
Ini sesuai QS. al-Ahzab/33: 72, artinya “Sesungguhnya
Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung; tetapi
semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir tidak akan
melaksanakannya (berat), lalu dipikullah amanat itu oleh manusia. Sungguh,
manusia itu sangat zalim dan sangat bodoh.” Catatan penting dari ayat ini
sebagai muhasabah diri, manusia itu rendah dihadapan Allah, maka jika manusia
sudah bisa merendahkan diri serendah-rendahnya maka tidak akan ada orang lain
yang bisa merendahkannya lagi.
Ketika Allah memberikan
amanah kepada Nabi Adam sebagai khalifah dimuka bumi, maka bersamaan dengan itu
Allah memberikan fasiltas dengan mengajari Nabi Adam berbagai nama-nama segala
sesuatu yang dibutuhkan, sebagai mana terdapat dalam QS. al-Baqarah/2:30-31.
Fasiitas yang diberikan Allah kepada Nabi Adam ini berlaku kepada seluruh
manusia. Bahwa manusia adalah sebagai khalifah, dimana diberi fasilitas yang
cukup oleh Allah untuk melaksanakan tugas sebagai khalifah dimuka bumi.
Pertanyaannya adalah sejauh mana manusia menyadari sebagai kahlifah dan dapat
memanfaatkan fasilitas yang diberikan Allah. Seorang Presiden RI tentu sangat
banyak fasilitas yang diterimanya, seluruh keperluan presiden semua
difasilitasi dan dibiayai negara, namun fasilitas tersebut digunakan semua apa
tidak, dapat dimanfaatkan untuk kebaikan atau keburukan, itulah yang dimintai
pertanggung jawaban.
Amanah terhadap sesama manusia harus ditunaikan bagi seorang
Muslim, amanah jika berkaitan dengan pekerjaan fisik maka dilaksanakan sesuai
dengan standar peraturan perusahaan yang telah ditetapkan. Amanah berkaitan
dengan kegiatan non fisik seperti menyimpan rahasia kebaikan atau rahasia
keburukan, maka menjaga rahasia tersebut agar tidak ada satupun yang
mengetahuinya, seandainya sesuatu tersebut muncul ke permukaan karena
keburukannya atau kebaikan tersebut dibuka Allah maka sesuatu yang dirahasiakan
tersebut tidak melalui orang lain, tidak melalui dirinya. Amanah berkaitan
dengan mendapat kepercayaan menjabat sebagai pengurus organisasi, menjadi amil
zakat atau mendapatkan kepercayaan menjadi penguasa, maka makna amanah adalah
adil, adil dalam memimpin, adil dalam membuat kebijakan, adil dalam membuat
keputusan untuk kebaikan bersama.
Di dalam al-Qur’an sangat beragama,
arti tersebut antara lain : Pertama jangan
berkhianat sebagaimana terdapat dalam QS. al-anfal/8:27 artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati
amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. Shaleh abullah menjelaskan dalam tafsirnya janganlah
kalian menghianati Allah dengan meninggalkan kewajiban dan perintah-perintah
yang telah dibebankan kepada kalian, serta melanggar larangan-larangan yang
tidak boleh kalian dekati; dan janganlah kalian menghianati Rasulullah dengan
meninggalkan sunnah-sunnahnya, menyelisihi perintahnya, dan melanggar
larangannya; serta janganlah kalian menghianati amanah yang telah diberikan
kepada kalian dengan menyebar rahasia di antara kalian, melanggar perjanjian
yang telah kalian buat, mengingkari barang titipan yang dititipkan orang lain
kepada kalian, dan melalaikan hak-hak materiil orang lain yang wajib kalian
jaga. Padahal kalian telah mengetahui akibat buruk dari menghianati Allah dan
rasul-Nya serta amanat yang telah diserahkan kepada kalian.
Kedua larangan menyembunyikan kesaksian atau keharusan memberikan
kesaksian yang benar sebagaimana di
dalam Qs.
Al-Baqarah/2:283 Artinya “ Jika
kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian
yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para
saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan. Menurut Wahbah Zuhali Dalam Tafsir Alwajiz
menjelaskan boleh bermuamalah tanpa adanya pencatatan
dokumentasi maupun saksi-saksi atas dasar firman Allah,”Akan tetapi jika
sebagian kamu mempercayai dengan sabagian yang lain, maka hendaklah yang di
percayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya).’ Namun dalam kondisi yang
seperti ini di butuhkan sipat ketakwaan dan takut kepada Allah. Karena jika
tidak demikian, maka pemilik hak dalam posisi dapat di rugikan dalam haknya.
Karena itu,dalam kondisi seperti ini Allah memerintahkan orang yang menanggung
hak orang lain untuk bertakwa kepada Allah dan menunaikan amanat yang di
tanggungnya.
Ketiga amanah berarti melaksanakan hukum
secara adil, sesuai dengan QS. an-Nisa/4:58 artinya “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada
yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar
lagi Maha Melihat” Shalih bin Abdullah dalam tafsir al-Mukhtashar
menjelaskan Allah mengarahkan manusia untuk
berbuat dua jenis amalan Shalih, yaitu menunaikan amanat dan memberi keputusan
bagi orang lain dengan adil. Firman ini ditujukan bagi setiap orang yang diberi
amanat, baik itu yang berhubungan dengan hak Allah ataupun yang berhubungan
dengan hak manusia, baik itu berupa jabatan, harta, dan alin sebagainya.
Rasulullah mengingatkan mengenai amanah dalam sabdanya melalui Riwayat Imam
Ahmad artinya; “Tidak ada iman yang sempurna bagi orang yang tidak
memiliki sifat amanah, dan tidak ada agama yang sempurna bagi orang yang tidak
menepati janji”.
Keempat
Amanah berarti menepati janji, sebagaimana dalam QS. Al-Mukminun/23:8 artinya “Dan (sungguh beruntung) orang yang memelihara amanat-amanat
dan janjinya” dan Qs. Al
Ma’arij/70: 32 artinya Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat
(yang dipikulnya) dan janjinya, Maksud dari ayat ini menurut Muhammad bin
Shaleh al-Syawi dalam tafsir al-Nafahat menjelaskan menjaga dan memeliharanya serta berusaha
dengan sekuat tenaga untuk menunaikan dan memenuhinya. Ini mencakup seluruh
amanat antara hamba dengan Rabbnya seperti tugas-tugas syariat rahasia yang
hanya diketahui Allah semata. Serta amanat-amanat antara hamba dan makhluk lain
dalam kaitannya dengan harta dan rahasia. Perjanjian yang dimaksudkan juga
mencakup perjanjian yang dibuat oleh Allah dan perjanjian yang dibuat untuk
makhluk atas Allah, sebab manusia akan dimintai pertanggung jawaban atas
janjinya, apakah ia menunaikan dan memenuhinya ataukah sebaliknya dengan
menolak dan mengkhianatinya serta tidak menunaikannya, sementara Quraish Shihab
dalam Tafsir al-Mibah menjelaskan Di samping itu,
orang-orang Mukmin selalu menjaga apa saja yang diamanatkan kepadanya, baik
harta, perkataan (pesan) atau perbuatan dan sebagainya. Juga selalu menepati
janji mereka kepada Allah dan janji antara sesama mereka. Mereka tidak
mengkhianati amanat dan juga tidak melanggar janji.
Didin
Hafidhuddin menjelaskan amanah yang diberikan manusia ada tiga macam yaitu
amanah ibadah,
sebagaimana tercantum dalam QS Adz-Dzariyat /51: 56, “Dan tidaklah Aku
ciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepada-Ku”. Intinya
apapun pekerjaan atau tugas apa pun, selama itu baik dan halal, harus kita
niatkan ibadah kepada Allah. Kedua amanat sebagai khalifah. Pengertian khalifah
adalah kita punya tugas berbuat yang terbaik bagi manusia dalam hidup ini. Ketgia
amanah adalah amanah wadiah atau titipan. Segala yang melekat
pada diri manusia, harta, benda, ilmu, pangkat dan jabatan, bahkan diri kita
sendiri, semuanya merupakan titipan Allah yang pasti akan dimintai
pertanggungjawabannya oleh Allah di akhirat kelak.
Said Agil Siradj mengai amanah menjadi
dua yaitu diniyyah samawiyah muqaddasah dan insaniyah
ardhiyah ijtihadiyah. Maksud diniyyah
samawiyah muqaddasah yaitu amal agama dari yang datangnya dari langit, yang
suci yang mulia, karena merupakan monopoli Allah, namanya amanah diniyyah
ilahiyah samawiyah Muqaddasah yakni sesgala sesuatu yang terkandung dalam
akidah rukun iman dan syariat rukun islam.
Aanah yang kedua, yaitu insaniyah ardhiyah ijtihadiyah. Maksudnya
amanah yang diberikan kepada manusia yang bersifat usaha yang berkitan dengan
akal untuk berijtihad, profane (duniawi) dan bersifat kreativitas.
Dalam menjalankan amanah, manusia
memiliki kebebasan untuk berkreatif, berinovasi baik dalam kaitan dengan
membuat kebijakan, menjalankan pekerjaan, mengembangkan etika dan budaya dan
bahkan dalam beribadah mendekatkan diri kepada Allah. Semua proses usaha
manusia akhirnya akan nilai oleh Allah, apakah dalam berkratif menjalankan
amanah menjadikan semakin jauh dari Allah, ataukah ikhtiar manusia tersebut
akan semakin mendekatkan diri kepada Allah, yang pasti semau akan diminta
pertanggung jawaban oleh Allah.
Wallahu a’lam.


0 Response to "Memaknai Amanah "
Posting Komentar